Berita Malaka

Penegasan Kapolsek, Polsek Malaka Tengah Siap Amankan Instruksi Kemendagri Tentang PPKM Level 2

Jajaran Polsek Malaka Tengah, wilayah Hukum Polres Malaka selalu siap siaga mengamankan instruksi Kemendagri tentang PPKM Level 2.

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/EDI HAYONG
Kapolsek Malaka Tengah IPTU I Wayan Budiasa SH saat memberikan arahan dan sosialisasi pada warga yang sedang berolahraga di Betun, Kamis 23 September 2021 petang. 

Laporan Reporter POS-KUPANGOM, Edi Hayong

POS-KUPANG.COM I BETUN--Jajaran Polsek Malaka Tengah, wilayah Hukum Polres Malaka selalu siap siaga mengamankan instruksi Kemendagri tentang PPKM Level 2.

Masyarakat Malaka harus tetap taat Prokes karena saat ini masih zona kuning dan belum  Zona Hijau sesuai Intruksi kemendagri No 44 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2.

Kota Betun, Ibu kota  Kabupaten Malaka masih berstatus zona kuning atau daerah dengan beberapa penularan Covid-19 dalam skala lokal tapi tidak ada penularan komunitas. Penurunan status itu ditetapkan pemerintah pusat setelah terjadi penurunan jumlah kasus Covid-19.

Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo SH S.IK menyampaikan hal ini melalui Kapolsek Malaka Tengah IPTU I Wayan Budiasa SH di Betun, Jumat 24 September 2021.

Baca juga: Hay Drink Berbahan Kelor Dilaunching di Kota Kupang

Wayan mengatakan, berdasarkan perintah pimpinan, dirinya bersama anggota terus  melaksanakan kegiatan Operasi Justisi di wilayah hukum Polsek Malaka Tengah.

Tujuannya adalah melakukan  pengawasan terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) yang sudah turun menjadi level 2 dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

Dia mencontohkan, pada kegiatan olahraga yang dilakukan warga  di Kota Betun, pihaknya tidak melarang namun menyampaikan agar tetap memperhatikan prokes.

Wayan mengajak warga masayarakat yang sementara berolahraga di lapangan Betun berperan aktif untuk mendukung program PPKM Darurat level 2 ini dalam penanggulangan penyebaran Covid-19 Sesuai Intruksi kemendagri.

" Mari bersama kita dukung PPKM. Kami tidak melarang berolah raga namun harus dibatasi jumlahnya," katanya.

Adapun dalam surat  imbauan yang diperoleh Pos-Kupang dituliskan,  dengan mempertimbangkan penyebaran virus covid 19  yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas di masyarakat, terlebih khusus di Kabupaten Malaka  dan sesuai dengan  instruksi  mendagri nomor 44 tahun 2021 tanggal  20 september 2021.

Maka Kepolisian Resor Malaka menghimbau dan mengajak semua warga untuk : Pertama) . Kegiatan belajar mengajar  mengikuti  ketentuan dari kementrian pendidikan.

Kedua),  Restoran dan kafe hanya melayani 50 persen  makan di tempat dari kapasitas  kursi yang ada  dan  dapat di buka sampai pukul 21.00 wita.

Ketiga, Pusat perbelanjaan seperti mall dan mini market di buka sampai Pukul 20.00 wita. Keempat),  Untuk ibadah keagamaan di ijinkan 50 persen dari kapasitas ruangan yang ada. Kelima). Kegiatan pada area publik /fasilitas umum di ijinkan 25 persen dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi atau penerapan prokes yg di atur oleh pemda

 Keenam),  Kegiatan event olah raga dapat di laksanakan apabila capaian vaksinasi nya sudah mencapai 60 persen. Ketujuh). setiap orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas wajib melaksanakan vaksinasi ke puskesmas  terdekat .Kedelapan),  Setiap orang kapan dan dimana pun wajib mematuhi protokol kesehatan  yaitu selalu memakai masker , mencuci tangan,  menjaga jarak , menghindari kerumunan , dan mengurangi perjalanan serta lebih bagus lagi saat dari luar rumah agar tidak  Langsung bertemu  keluarga namun langsung mandi dan pakaian di rendam dengan sabun baru bertemu dengan  keluarga.(*)

Berita Malaka Lainnya :

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved