Berita Kota Kupang
Direktur RSJ Naimata Ungkap Pasien ODGJ Wajib Dirawat Sesuai SOP
Direktur Rumah Sakit Jiwa ( RSJ) Naimata, dr. Aletha D. Pian, MPH mengungkapkan bahwa penanganan terhadap pasien ODGJ sesuai SOP
Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Direktur Rumah Sakit Jiwa ( RSJ) Naimata, dr. Aletha D. Pian, MPH mengungkapkan bahwa penanganan terhadap pasien atau orang dengan gangguan jiwa ( ODGJ) di RSJ Naimata berdasarkan SOP.
"Penanangan terhadap para pasieb gangguan jiwa selama ini kami lakukan berdasarkan SOP atau pasien yang datang layak untuk dirawat maka kami akan merawatnya," kata dr Aletha kepada Pos-Kupang.Com diruangannya, Kamis 23 September 2021.
dr. Aletha menjelaskan bahwa penangan selama ini dilakukan sesuai SOP, artinya pelayanan dan penanganan dilihat dari pasien tersebut baik pasien ringan maupun berat.
Dia mengakui bahwa selama penanganan tidak terjadi kesulitan, karena pelayanan terhadap pasien sesuai diagnosa yang dialami.
Baca juga: Mobil Laboratorium Lapangan Ditempatkan di RSJ Naimata Kupang
Lanjutnya, apabila pasien yang ingin dirawat tapi datang tanpa pihak keluarga, maka pihaknya tidak akan melayani.
Dia menjelaskan bahwa pasien gangguan jiwa yang akan ditangani di RSJ Naimata wajib ditemani oleh keluarga dengan kejelasan identitas pasien tersebut, karena apabila terjadi sesuatu dengan pasien pihaknya akan mengalami kesulitan.
Dia mengungkapkan bahwa pasien yang ditangani bukan saja di dataran timor, melainkan ada pasien yang datang dari pulau Flores.
Terkait situasi pandemi, kata dr. Aletha pihaknya dalam proses penanganan wajib mengikuti protokol kesehatan dengan melakukan swab dan prokes lainnya.
Menurut dia, selama proses penanganan pasien bahan kebutuhan seperti sabun dan alat mandi lainnya sudah disiapkan, serta bagi pasien diberikan pembekalan rohani.
Baca juga: 17 Mahasiswa Timor Leste Tak Jadi ke Kupang NTT, RSJ Naimata Sudah Siapkan Tiga Ruangan Khusus Ini
dr. Aletha menebut bahwa di RSJ Naimata saat ini dapat menampung 50 puluh-an pasien dengan kapasitas tempat tidur enam puluh unit.
Selain itu, para pasien dibagi perkelas, artinya apabila satu tuangan dengan kapasitas tampung lebih dari 5 unit tempat tidur dikategori masuk dalam kelas 3.
Dia menambahkan bahwa tenaga medis yang disiapkan sekitar 50-an orang dengan 1 orang tenaga dokter spesialis ahli jiwa. (*)
RSJ Naimata
Pasien ODGJ
ODGJ
gangguan jiwa
SOP
23 September 2021
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Pos Kupang
Kanisius Jehola
Pemkot Kupang - Kemenkumham NTT Susun Ranperda Pajak dan Retribusi |
![]() |
---|
LBH Surya NTT Tawar Bantu Pemkot Kupang Beri Penyuluhan Hukum |
![]() |
---|
Guru dan Pegawai SD - SMP di Kota Kupang Silahturahmi Nataru |
![]() |
---|
Cegah DBD, Lurah Oebobo Bagikan Bubuk Abate Gratis |
![]() |
---|
Tolak Hutang Rokok, Dua Pelajar Aniaya Pedagang Kios di Kupang |
![]() |
---|