Berita Kota Kupang

Direktur RSJ Naimata : Pasien ODGJ Wajib Dirawat Sesuai SOP

apabila pasien yang ingin dirawat tapi datang tanpa pihak keluarga, maka pihaknya tidak akan melayani.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/RAY REBON
Direktur RSJ Naimata, dr. Aletha D. Pian 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata, dr. Aletha D. Pian, MPH mengungkapkan bahwa penanganan terhadap pasien atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di RSJ Naimata berdasarkan SOP.

"Penanangan terhadap para pasieb gangguan jiwa selama ini kami lakukan berdasarkan SOP atau pasien yang datang layak untuk dirawat maka kami akan merawatnya," kata dr Aletha kepada Pos-Kupang.Com diruangannya, Kamis 23 September 2021.

dr. Aletha menjelaskan bahwa penangan selama ini dilakukan sesuai SOP, artinya pelayanan dan penanganan dilihat dari pasien tersebut baik pasien ringan maupun berat.

Dia mengakui bahwa selama penanganan tidak terjadi kesulitan, karena pelayanan terhadap pasien sesuai diagnosa yang dialami.

Lanjutnya, apabila pasien yang ingin dirawat tapi datang tanpa pihak keluarga, maka pihaknya tidak akan melayani.

Baca juga: Update Kode Redeem ML 23 September 2021, Buruan Klaim Sebelum Kadaluarsa Hari Ini

Dia menjelaskan bahwa pasien gangguan jiwa yang akan ditangani di RSJ Naimata wajib ditemani oleh keluarga dengan kejelasan identitas pasien tersebut, karena apabila terjadi sesuatu dengan pasien pihaknya akan mengalami kesulitan.

Dia mengungkapkan bahwa pasien yang ditangani bukan saja di dataran timor, melainkan ada pasien yang datang dari pulau Flores.

Terkait situasi pandemi, kata dr. Aletha pihaknya dalam proses penanganan wajib mengikuti protokol kesehatan dengan melakukan swab dan prokes lainnya.

Menurut dia, selama proses penanganan pasien bahan kebutuhan seperti sabun dan alat mandi lainnya sudah disiapkan, serta bagi pasien diberikan pembekalan rohani.

dr. Aletha menebut bahwa di RSJ Naimata saat ini dapat menampung 50 puluh-an pasien dengan kapasitas tempat tidur enam puluh unit.

Baca juga: Posting Video Ceramah Ustad Abdul Somad, Hotman Paris Sebut Minta Tolonng

Selain itu, para pasien dibagi perkelas, artinya apabila satu tuangan dengan kapasitas tampung lebih dari 5 unit tempat tidur dikategori masuk dalam kelas 3.

Dia menambahkan bahwa tenaga medis yang disiapkan sekitar 50-an orang dengan 1 orang tenaga dokter spesialis ahli jiwa.(*)

Berita Kota Kupang Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved