Berita Nasional

Diperiksa KPK Anies Dicecar Rumah DP Nol Persen

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)

Editor: Kanis Jehola
Tribun Jogja.Com
Gubernur DKI Anies Baswedan Diperiksa KPK 

Anies mengaku pemeriksaan sudah selesai sejak pukul 12.30 WIB. Akan tetapi ada beberapa proses yang harus diselesaikan olehnya selesai pemeriksaan.

"Sebenarnya sudah selesai 12.30, tapi kemudian panjang untuk mereview yang tertulis itu sama. Tuntas semua jam 3-an lalu selesai," kata dia.

Kepada tim penyidik KPK, Anies mengaku sudah menjelaskan dengan rinci apa yang dia tahu. Dia berharap keterangannya membantu KPK menguak dugaan rasuah dalam kasus tersebut.

"Saya berharap penjelasan yang tadi disampaikan bisa bermanfaatkan bagi KPK untuk menegakan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi," tuturnya.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi usai diperiksa dalam kasus serupa enggan menjelaskan soal pembahasan lebih lanjut pengadaan tanah.

"Intinya pembahasannya ya selesai, tanya Pak Gubernur (Anies Baswedan) saja," ucap Prasetyo.

Prasetyo mengaku tugasnya hanya mencairkan dana. Dana itu pun, kata dia, untuk keseluruhan operasional Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Prasetyo menyebut masalah pembelian tanah bukan di pihaknya.

Dia mengklaim tanggung jawab itu seharusnya ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai rumpun eksekutif.

"Gelondongan (dana) itu saya serahkan kepada eksekutif nah itu eksekutif harus bertanggung jawab," kata Prasetyo.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
Kasus ini bermula pada 4 Maret 2019.

Saat itu, Anja bersama-sama Tommy Adrian dan Rudi Hartono Iskandar menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 Hektar kepada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ).

Padahal, saat itu, tanah tersebut sepenuhnya masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Sebagai tindak lanjutnya, diadakan pertemuan antara Anja dan Tommy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, yang dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh Anja, Tommy, dan Rudi yang berlokasi di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta dengan nilai Rp 2,5 juta permeter atau total Rp 104,8 miliar.

Pembelian tanah yang dilakukan oleh Anja bersama dengan Tommy dan atas sepengetahuan Rudi dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilaksanakan pada 25 Maret 2019, dan seketika langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekira Rp 5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja. Kemudian, Anja, Tommy dan Rudi menawarkan tanah tersebut kepada Sarana Jaya dengan harga permeternya Rp 7,5 juta atau total Rp 315 miliar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved