Berita NTT
NTT Posisi Tiga Nasional Dalam Program IGA
Kemendagri RI melalui Badan Litbang, menyelenggarakan kegiatan Indeks Inovasi Daerah atau Innovative Government Award ( IGA)
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia ( Kemendagri RI) melalui Badan Litbang, menyelenggarakan kegiatan Indeks Inovasi Daerah atau Innovative Government Award ( IGA).
Pelaksana tugas (PLT) Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Prisila Parera mengatakan, telah diumumkan IGA oleh Kemendagri dan kluster provinsi se Indonesia, pemerintah deaerah (Pemda).
"NTT masuk urutan Tiga dan kluster Provinsi/Kabupaten/Kota se Indonesia, Pemda NTT mendapat rangking 16 dari 548 Provinsi/Kab/Kota se Indonesia," katanya, Sabtu 18 September 2021.
Dia menjelaskan, IGA ditetapkan dan diumumkan berdasarkan hasil inovasi yang ada di daerah terkait
Pembangunan yang sudah, sedang dan yang akan dilaksanakan.
Baca juga: Andre Koreh Terima Kasih kepada Pemda NTT yang Sudah Meringankan Tugas KONI NTT
"Perlu kita tingkatkan dan kita tidak berpuas diri dengan hasil penilaian tersebut, oleh karena itu Bapak Gubernur mengajak seluruh komponen pelaku pembangunan dan masyarakat NTT untuk berkolaborasi menciptakan inovasi-inovasi baru," tegas Prisila
Ia menerangkan, hasil pengumuman IGA, untuk kluster provinsi se Indonesia, pemda NTT meraih nomor tiga terbaik se Indonesia dengan skor 86,44 dan Kluster provinsi dan Kabupaten/Kota, pemda NTT mendapat rangking 16 dari 548 Provinsi/Kabupaten/Kota se Indonesia.
"Pencapaian ini merupakan keberhasilan semua pelaku pembangunan di NTT, khususnya seluruh ASN di NTT sebagai asset terbesar di daerah ini," kata Pris
IGA merupakan program penganugerahan oleh Kemendagri. Kemendagri melakukan pengamatan, penelitian dan penilaian terhadap inovasi-inovasi di daerah se Indonesia.
Baca juga: KABAR Gembira dan Catat, Pemda NTT Bantu 100 Kapal untuk Nelayan Tradisional, Sudah Terima?
Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja daerah dalam mencapai tujuan otonomi daerah yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik dan daya saing daerah. (*)