Berita Viral

Dokter Ini Lakukan Tindakan Memalukan, Campurkan Spremanya ke Makanan Istri Teman di Meja Makan

Entah setan mana yang merasuki hati dan pikirannya, oknum dokter ini tiba-tiba melakukan tindakan yang amat memalukan. Lakukan tindakan kesusilaan.

Editor: Frans Krowin
Tribunmanado
Ilustrasi orang yang mendekam dibalik jeruji besi karena tindakan asusila yang dilakukannya, sebagaimana oknum dokter yang mencampurkan spermanya ke makanan yang hendak disantap istri temannya. 

Kini kasus tersebut sedang ditangani aparat penegak hukum.

Dan, dokter yang mencampurkan sperma ke makanan istri temannya itu pun sedang diperiksa penyidik.

Dalam pemeriksaan itu, disebutkan sang dokter dinyatakan menderita gangguan jiwa.

Diketahui, dokter tersebut sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah universitas di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan pemeriksaan kejiwaan tersangka dilaksanakan secara maraton selama dua minggu oleh tim dokter dari berbagai disiplin medis.

"Tersangka diperiksa oleh tim yang terdiri psikolog, psikiater serta beberapa dokter lain. Hasilnya, dia dinyatakan mengidap kelainan kejiwaan," jelas Iqbal dalam keterangan pers, Jumat 17 September 2021.

Iqbal menjelaskan, tersangka diketahui mengalami kelainan jiwa akibat trauma psikologis saat masih kecil dan hidup di lingkungan keluarga yang kurang harmonis.

Baca juga: Gegara Video Asusila, Luna Maya Sempat Berpikir Kariernya Tamat, Jualan Tas hingga ke Eropa

"Sehingga tersangka melampiaskan melalui nonton tayangan pornografi dan memperoleh kepuasan karena itu," tambah Kabidhumas.

Kendati demikian, kondisi kejiwaan tersangka tidak terlalu berdampak pada aktivitas normal dalam kesehariannya sehingga proses hukum tetap berlanjut.

Menurut Iqbal, tim penyidik telah memenuhi persyaratan pemeriksaan kejiwaan tersangka dan melimpahkan berkas penyidikannya ke Kejaksaan Negeri Semarang.

"Keterangan dokter tentang kondisi kejiwaan itu yang beberapa waktu lalu diminta oleh tim kejaksaan. Rabu kemarin, berkas sudah kami limpahkan kembali ke Kejari," ujar Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal menerangkan ada enam tahapan yang harus dilalui apabila pelaku tindak pidana dinyatakan gangguan jiwa.

Baca juga: Keterlaluan Sejoli Berbuat Asusila di Pantai Sampai Dikerubuni Orang,Pengunjung Marah ,Foto Disebar

Antara lain tahapan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dikembalikan kejaksaan, lapas, dan proses persidangan.

Akibat tindakan yang memalukan itu, oknum dokter itu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Oknum tersangka itu dijerat dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kesusilaan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved