Angel Lelga Jadi Mualaf,Punya Kakak Pendeta Beri Julukan ini,Eks Istri Vicky Prasetyo Pamer Keluarga
Saat penggrebekan, Angel Lelga sedang bersama pria lain di dalam rumah. Namun situasi berbalik saat Angel Lelga merasa sengaja mempermalukan dirinya h
"Masalah ini diputuskan dia menjadi tersangka itu adalah hasil perbuatan mereka."
Angel Lelga menambahkan bahwa Vicky Prasetyo harus menjalani vonis hakim sebagai konsekuensi terhadap penggerebekan yang dilakukannya.
"Apa yang dia terima apa yang diputuskan oleh pengadilan ya itu memang konsekuensi yang harus mereka terima," beber Angel Lelga.
"Kan enggak mungkin orang tidak salah dipenjara."
Dengan tegas, Angel Lelga menekankan kelak tak mau lagi dihubungkan dengan Vicky Prasetyo.
Saya ini berusaha untuk saya tidak mau lagi ada kait-kaitannya dengan mereka," ujar Angel Lelga.
Vicky Prasetyo dinyatakan bersalah atas penggerebekan yang dilakukan pada mantan istrinya, artis Angel Lelga.
Suami artis Kalina Ocktarany itu terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan hingga harus menjalani sisa masa tahanannya.
Kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah mengaku kecewa dan akan mempertimbangkan tindakan yang diambil.
Dilansir kanal YouTube Star Story, Kamis (9/9/2021), Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 bulan penjara untuk Vicky.
Tenggang waktu tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 8 bulan penjara.
"Klien kami diputuskan dinyatakan bersalah, kemudian diberikan hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp 5.000 itu yang sudah diputuskan oleh hakim," kata Ramdan.
Oleh sebab itu, Ramdan dan timnya memutuskan akan mengambil tawaran dari pengadilan untuk waktu berpikir selama 7 hari.
Baca juga: Tingkah Vicky Prasetyo Bikin Kalina Octaranny Sakit Hati, Benar Mau Kawin Lagi?
Setelah itu, mereka baru akan mengumumkan mengajukan banding atau melakukan upaya hukum lain.
"Bagaimana pun hakim sudah memutuskan dan kami ditanya apakah akan melakukan upaya hukum lain, apakah akan melakukan banding dan pikir-pikir," tutur Ramdan.
"Kami memutus untuk berpikir dulu apa yang akan kami lakukan selanjutnya selama 7 hari ke depan."
"Dan tentunya kami akan berkonsultasi juga dengan jaksa penuntut umum mengenai hasil yang diputuskan tadi."
Rupanya, Vicky dijerat dengan dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Namun, Vicky hanya dijatuhi hukuman karena terbukti hanya melanggar pasal terakhir.
"Dari tiga pasal yang dipasang oleh jaksa, mengenai undang-undang ITE, kemudian pencemaran nama baik, dan terakhir adalah melakukan perbuatan tidak menyenangkan," sebut Ramdan.
Baca juga: Vicky Prasetyo Percaya Diri Yakin Berbuat Benar Saat Gerebek Istrinya Angel Lelga dengan Pria Lain
Ia menyebut masih ada harapan dan belum merupakan keputusan yang pasti.
Namun, Ramdan mengakui bahwa pihaknya kecewa tak berhasil membebaskan Vicky.
Meski begitu, ia legowo menerima putusan yang dinilai sudah adil tersebut.
"Sekali lagi ini bukan putusan final, tujuh hari lagi akan kami kabarkan kira-kira apa yang menjadi keputusan kami," beber Ramdan.
"Tentunya kami kecewa, tapi walau bagamanapun ini adalah proses hukum yang harus kita harga,"
Baca juga: Angel Lelga Tegaskan Tak Ingin Bicara Soal Vicky Prasetyo, Ini Alasan Mantan Istri Rhoma Irama
"Hakim mempunyai pendapat lain terhadap kita dan juga memiliki pendapat lain terhadap dakwaan jaksa, ini adalah berdasarkan keadilan."
Sebagai informasi, Vicky dinyatakan bersalah lantaran melakukan penggerebekan ke rumah Angel Lelga yang saat itu sudah pisah ranjang dengannya.
Ia menuding Angel Lelga selingkuh dengan aktor Fiki Alma yang saat itu berada di rumahnya.
Vicky pun berbondong-bondong mengajak warga sekitar, teman-teman bahkan kru TV untuk meliput peristiwa itu.
Namun, karena Angel Lelga tak terbukti bersalah setelah melakukan visum organ intim, ia ganti menuntut Vicky.
Sebagian Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Inilah Julukan Angel Lelga dari Sang Kakak yang Pendeta, Mantan Vicky Prasetyo Pamer Foto Keluarga,