Vicky Prasetyo Percaya Diri Yakin Berbuat Benar Saat Gerebek Istrinya Angel Lelga dengan Pria Lain
Pesohor Vicky Prasetyo telah divonias penjara selama 4 bulan dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap Angel Lelga yang saat kejadian masih be
POS KUPANG.COM -- Pesohor Vicky Prasetyo telah divonias penjara selama 4 bulan dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap Angel Lelga yang saat kejadian masih berstatus istri
Sosok yang kini menjadi suami Kalina Ocktaranny itu diperkarahkan sang mantan istri setelah melakukan penggrebekan
Dalam peristiwa itu, Angel Lelga sedang bersama pria lain yang bukan suaminya. Namun situasi berbalik saat Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka atas laporan mantan istri itu
Meski ikhlas menerima hukuman, namun Vicky Prasetyo yakin apa yang dilakukannya benar karena saat itu Angel Lelga masih berstatus istri sah
Kini , Vicky Prasetyo merasa yang dilakukannya terhadap Angel Lelga adalah benar.
Baca juga: Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Ini 3 Tanggapan Angel Lelga soal Vonis Suami Kalina
Ia tetap pada pendiriannya meski majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakannya bersalah dengan hukuman 4 bulan penjara, terkait kasus perbuatan tak menyenangkan terhadap Angel Lelga.
"Kalau bicara salah atau benar, ya kita masih saat ini berdiri di atas yang benar," tegas Vicky Prasetyo seperti dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Senin, (13/9/2021).

Menurut Vicky, seorang istri yang baik adalah yang mampu menjaga kesalehannya ketika suami tak berada di rumah.
Baca juga: Suami Kalina Okctaranny, Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Ini Reaksi Tak Terduga Angel Lelga
"Bukan berarti wanita istri orang membawa laki-laki bukan berarti suatu hal yang benar, itu yang perlu, jangan sampai putusan majelis ini jadi ajang percontohan buat orang jadi meniru," kata Vicky Prasetyo.
Adapun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah Vicky Prasetyo dengan hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Vonis hakim menyatakan, Vicky Prasetyo terbukti melanggar Pasal 335 KUHP Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.
Baca juga: Suami Kalina Okctaranny, Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Ini Reaksi Tak Terduga Angel Lelga
Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan pria bernama Fiki Alman.
Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.
Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.