Kabupaten Sumba Timur

Perkembangan BAP 5 Tersangka Dugaan Korupsi Dinas PPO Sumba Timur Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

kekurangan pembayaran gaji non guru dan guru TK, SD, dan SMP di Sumba Timur, pada 2019 senilai Rp 6.386.152.100. Dalam kasus tersebut, negara mengalam

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Doniel Ferdinand, S.H 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumba Timur telah merampungkan pemberkasan terhadap 5 orang tersangka dalam kasus dugaan kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumba Timur tahun 2019. Dalam waktu dekat, berkas dan para tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. 

Kepala Kejaksaan Negeri  Okto Rikardo SH, melalui Kepala Seksi Intel Doniel Ferdinand, SH menjelaskan pemberkasan kelima tersangka itu telah dirampungkan oleh Tim Pidsus Kejari Sumba Timur

"Sejauh ini kita sudah lengkapi administrasi untuk segera dilimpahkan berkas tersebut dan juga pada para tersangka akan kita limpahkan ke Kupang," ujar Doniel Ferdinand, SH saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Kamis 16 September 2021.

Daniel juga menyebut, rencananya pekan depan akan dilakukan pelimpahan bekas dan para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. "Rencana kita akan segera limpahkan mereka," tambah Doniel. 

Baca juga: Mutiara Hitam Ingin Bongkar Kekuatan Macan Kemayoran, Persipura Incar Kemenangan Perdana

Sejauh ini, terang dia, pihak Pidsus Kejari Sumba Timur telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 53 saksi termasuk saksi mahkota dalam perkara ini. Ia juga menyebut, rangkaian pemeriksaan saksi telah dilakukan bekerjasama dengan berbagai pihak terkait termasuk dari instansi pemerintahan di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumba Timur seperti Dinas Pendidikan serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Pihak Kejaksaan Negeri, kata Doniel, memberi apresiasi kepada para saksi yang disebutnya kooperatif dalam memberikan keterangan saat diminta. 

"Mereka kooperatif. Termasuk saat memberi keterangan tambahan mereka kooperatif datang dan memberi keterangan. Satu sama lain terkait. Kita apresiasi," ujar dia. 

Para saksi kini menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Sumba Timur sejak 18 Mei 2021. "Kita bekerja sesuai dengan SOP. Kalau masa penahanan tersangka sampai dengan 2 Oktober 2021 nanti," ujar dia. 

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah di Dinas Pendidikan Sumba Timur tahun anggaran 2019 itu, Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur telah menetapkan lima pegawai negeri sipil (PNS) sebagai tersangka pada 19 Mei 2021.

Mereka terdiri dari MM, AR, YR, HP, dan YW yang merupakan ASN aktif di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur periode 2019.

Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri, Okto Rikardo, para tersangka diduga menyelewengkan anggaran pembayaran gaji dan tunjangan para ASN di Dinas tersebut. Penyelewengan itu dilakukan dengan membayar gaji kepada ASN yang sudah tidak berhak karena pensiun, meninggal dunia, mutasi eksternal, serta pemberhentian tidak hormat dan cuti di luar tanggungan negara sebesar Rp 919.968.800.

Selain itu, terdapat kekurangan pembayaran gaji non guru dan guru TK, SD, dan SMP di Sumba Timur, pada 2019 senilai Rp 6.386.152.100. Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7.306.120.900. (hh) 

Berita SumbaTimur Lainya:

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved