Berita ende
Ini Tujuan Kunjungan Wamen ATR/BPN ke Ende Minta Dukungan Tua Adat Terkait Persoalan Tanah
Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra, minta dukungan para tua adat terkait persoalan tanah yang sampai saat ini menjadi tantangan terberat Aparat BPN
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti
POS-KUPANG.COM | ENDE - Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra, minta dukungan para tua adat terkait persoalan tanah yang sampai saat ini menjadi tantangan terberat Aparat BPN dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.
Permintaan Wamen Surya Tjandra ini disampaikan saat melakukan tatap muka dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Ende bertempat di aula hotel Globlal view, Jln. Gatot Soebroto Rabu, 15 September 2021.
Menurut Wamen Surya guna mengatasi persoalan tanah yang hampir sebagian besar bidang tanah menjadi hak ulayat dimana dikuasai para pemangku adat maka pihaknya membutuhkan dukungan dari para tua adat.
Wamen Surya menjelaskan, program pendaftaran tanah dari BPN sulit dilaksanakan di wilayah ini, mengingat hampir sebagian besar bidang tanah menjadi hak ulayat, dan ini tentunya membutuhkan dukungan dari ketua adat di wilayah ini.
Baca juga: Inilah Jadwal Pertandingan Kontingen NTT di PON XX Papua 2021
Bupati Ende, Djafar H. Achmad, dalam sambutan di awal pertemuan mengharapkan dukungan Kementrian ATR/BPN terkait penyelesaian berbagai persoalan tanah yang terjadi di wilayah ini, dimana hampir sebagian besar bidang tanah tidak memiliki sertifikat karena menjadi hak ulayat.
Selain menyoal sebagian tanah yang tidak memiliki sertifikat Bupati Djafar juga menyampaikan persoalan lainnya terkait terdapat 7 ( tujuh) Kelurahan dalam kota yang masuk dalam kawasan hutan produksi sesuai SK Menteri Kehutanan nomor 357 tahun 2007. "dimana lokasi tersebut sudah terdapat pemukiman masyarakat, fasilitas umum, fasilitas pendidikan dam fasilitas sosial keagamaan dan sebagiannya sudah memiliki sertifikat hak milik atas tanah," ujar Bupati Djafar.
Menanggapi persoalan yang disampaikan Bupati Djafar, terkait penetapan kawasan hutan produksi, Wamen Surya berjanji akan melakukan koordinasi dan berdiskusi dengan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, mengingat penetapan kawasan hutan produksi ini adalah kewenangan Kementrian Kehutanan dan Lungkungan Hidup. *)