Berita Artis
Kasus Desiree Tarigan & Hotma Sitompoel, Hotma Minta Desiree Lepas Hotman Paris Sebagai Kuasa Hukum
Kasus Desiree Tarigan dan Hotma Sitompoel, Hotma Minta Desiree Lepas Hotman Paris Sebagai Kuasa Hukum
POS-KUPANG.COM – Kasus Desiree Tarigan dan Hotma Sitompoel hingga kini belum ada titik temu.
Pemilik Mamitoko, Desiree Tarigan, mengatakan belum ada perdamaian antara dia dengan suaminya, Hotma Sitompoel.
"Sampai sekarang belum ada kesepakatan damai," kata Desiree Tarigan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (14/9/2021).
Penyebabnya adalah Desiree menolak melepaskan Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya.
Baca juga: Keakraban Hotman Paris dan Saipul Jamil, Singgung Indah Sari, Begini Komen Pedas Netizen
"Karena dalam kesepakatan perdamaian itu diminta memutuskan kuasa hukum saya," kata Desiree Tarigan melanjutkan.
Ibunda Bambang Reguna Bukit alias Bams itu kemudian membandingkan dengan Hotma Sitompoel yang memiliki kuasa hukum banyak.
"Saya ini perempuan yang punya kuasa hukum satu. Sementara pihak Pak Hotma kuasa hukumnya sebegitu banyak," kata Desiree Tarigan.
Dia mengaku tidak pernah memprotes soal kuasa hukum yang dimiliki Hotma.
Baca juga: Ternyata Hotma Sitompoel Belum Damai dengan Desiree, Hotman Paris Diminta Lepas Kuaaa Hukum
Desiree mengatakan bagaimana mungkin dia bisa melewati permasalahan hukum tanpa pendampingan pengacara.
"Oleh sebab itu, perdamaian tidak tercapai," kata Desiree Tarigan.
Perseteruan antara pasangan suami istri itu terungkap ketika Desiree mengaku diusir Hotma dari rumah yang telah mereka tinggali selama 22 tahun.
Pertikaian mereka diwarnai isu perselingkuhan, yang kemudian dibantah baik oleh pihak Hotma maupun Desiree.
Desiree melaporkan Hotma ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP serta Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.
Hotma juga dilaporkan oleh ibunya Desiree, Muliana Tarigan, atas kasus dugaan penyerobotan lahan rumah ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 dengan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.
Masih menyangkut perseteruan tersebut, Desiree beserta putranya, eks Bams Samsons, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 April 2021 oleh eks asisten rumah tangga (ART), Irni, atas kasus dugaan perampasan kemerdekaan.