Jumat, 8 Mei 2026

Berita Manggarai

Dinas Pendidikan Manggarai Uji Coba PTMT, Fransiskus : Semua Satuan Pendidikan Wajib Taat Asas

pendidikan wajib meminta persetujuan tertulis dari orang tua/wali murid yang bersediah mengikuti uji coba pelaksanaan PTMT ini.

Tayang:
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai, Fransiskus Gero 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG--Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai melakukan uji coba pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) bagi semua satuan pendidikan di lingkup Kabupaten Manggarai dengan Nomor Din, Pend, 420/800/IX/2021.

Uji Coba PTMT ini dilakukan dengan menindaklanjuti Instruksi Bupati Manggarai Nomor HK/28/2021 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai.

Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai, Fransiskus Gero, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 10 September 2021.

Fransiskus menjelaskan, adapun sejumlah poin penting penegasan uji coba pelaksanaan PTMT itu, yakni kehadiran peserta didik setiap hari maksimal 50% untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK.

Sedangkan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB dari 62%-100% dan jenjang PAUD/TK maksimal 33% dari kapasitas kelas dengan pengaturan sistem ganjil genap sesuai nomor urut peserta didik/kelas.

Baca juga: Pembeli BBM Jenis Pertalite Antre di SPBU Lembor Kabupaten Manggarai Barat

Alur keluar masuk siswa berpusat pada satu pintu. Pada pintu masuk sekolah dilengkapi dengan air kran untuk cuci tsngan dan hand sanitizer serta Thermo gun untuk ukur suhu tubuh.

Satuan pendidikan membentuk Satgas Covid-19 yang bertugas selama 6 hari secara bergilir untuk memastikan kenyamanan dan keamanan penerapan Protokol kesehatan di satuan pendidikan masing-masing. Selama pembelajaran berlangsung guru dan siswa wajib memakai masker.

Alokasi waktu pelaksanaan pembelajaran, untuk PAUD 1-2 jam setiap hari tanpa istirahat, SD/MI dan SMP/MTs 3-4 jam setiap hari juga tanpa istirahat. Jeda waktu masuk dan keluar antar tingkat kelas 20-30 menit.

Orang tua/wali murid dan masyarakat secara bersama-sama mengawasi peserta didik sejak keluar dari rumah saat perjalanan dan saat pulang dari sekolah.

Diminta bantuan pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan untuk bersama-sama mengawasi alur lalu lintas peserta didik baik dari rumah ke sekolah maupun saat pulang agar tidak menciptakan kerumunan dalam perjalanan.

Baca juga: Masyarakat Antusias Ikut Vaksinasi Pesisir di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat

Selama pelaksanaan uji coba PTMT kantin sekolah ditutup. Uji Coba pelaksanaan PTMT ini dimulai 8-18 September 2021 untuk selanjutnya akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kasus Covid-19.

Kepala satuan pendidikan wajib meminta persetujuan tertulis dari orang tua/wali murid yang bersediah mengikuti uji coba pelaksanaan PTMT ini.

Fransiskus juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang dengan caranya masing-masing mendukung uji coba pelaksanaan PTMT ini.

Fransiskus juga menegaskan semua satuan pendidikan wajib taat asas mengikuti instruksi Bupati dan tidak boleh bertindak di luar ketentuan yang ditegaskan dalam uji coba pelaksanaan PTMT itu.

Para guru juga tetap menjaga kesehatan dalam bertugas. (*)

Berita Manggarai Terkini

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved