Berita NTT

Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Aset Pemda Yang Dijatuhi Hukuman Oleh Pengadilan Tipikor Kupang

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi aset Pemda  Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Editor: Ferry Ndoen
Istimewa
Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi Pemda Mabar di Pengadilan Tipikor Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM | KUPANG--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi aset Pemda  Labuan Bajo, Manggarai Barat senilai Rp 1,3 triliun.

Sidang tersebut dipimpin Fransiska Paula Nino yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tiip kepada ketiga terdakwa yakni Ali Antonius, Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje.

Dalam persidangan tersebut, para terdakwa didampingi kuasa hukum Dr. Yanto MP. Ekon Cs.

Saat persidangan, JPU Kejati NTT, Hendrik Tiip membacakan tuntuntan bahwa terdakwa Ali Antonius bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kesatu Pasal 22 Jo Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 2 KUHP.

Baca juga: Gelar Penutupan Masa Sidang III 2021, Ketua DPRD NTT Beri Catatan Bagi Pemprov

Selanjutnya, akan menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun kepada terdakwa Ali Antonius dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa  dan denda sebesar Rp 150.000.000. Subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, lanjut Hendrik bagi terdakwa Harum Fransiskus dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu.  

Maka, akan dijatuhi pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan jenis rutan setelah Putusan diucapkan dan denda sebesar Rp 150.000.000.

Namun apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hendrik melanjutka bahwa akan  menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa turut diperhitungkan sepenuhnya dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan.

Bagi terdakwa Zulkarnaen Djudje dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan kesatu.

Kata Hendrik, akan menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Selanjutnya diperintah agar terdakwa ditahan jenis rutan, setelah putusan diucapkan dengan denda sebesar Rp150.000.000.

Tetapi apabila denda tersebut tidak dibayar, kata Hendrik maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Lanjut Hendrik, akan menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa turut diperhitungkan sepenuhnya dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan.

Kata Hendrik, persidangan ini akan ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi. *)

Berita NTT lainnya

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved