Berita Nasional
Presiden Jokowi Terbitkan Peraturan tentang Upaya Banding bagi ASN yang Dipecat PPK
Jokowi ternyata telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
Presiden Jokowi Terbitkan Peraturan tentang Upaya Banding bagi ASN yang Dipecat PPK
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 129 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah No 79 tersebut berlaku sejak 10 Agustus 2021.
Peraturan ini menyebutkan ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK atau Keputusan Pejabat dapat melakukan Upaya Administratif yang terdiri atas keberatan dan banding administratif.
Keberatan bisa dilakukan terhadap Keputusan PPK dan atau Keputusan Pejabat selain pemberhentian sebagai PNS atau selain pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
Keberatan diajukan masing-masing kepada PPK dan atasan Pejabat.
Yang dimaksud Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian atau Keputusan PPK adalah keputusan yang dikeluarkan oleh PPK yang bersifat konkret, individual, dan final.
Keputusan Pejabat adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang bersifat konkret, individual, dan final.
Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK atau Keputusan Pejabat.
Keberatan adalah Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK selain pemberhentian sebagai PNS atau selain pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK dan Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan Pejabat.
Banding Administratif adalah Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK mengenai pemberhentian sebagai PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara disingkat BPASN adalah badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang Menetapkan Keputusan yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pejabat selain PPK yang diberi wewenang menetapkan keputusan di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Aparatur Sipil Negara disebut Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh PPK dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.