Berita Lembata

Taman Duang Wangatoa Bukan Aset Milik Pemda Lembata, Thomas Ola Langoday: Kita Akan Cari Solusinya

mencari solusi supaya Taman Duang bisa dikelola lagi oleh IKA Wanted secara baik dan bermanfaat sebagai ruang terbuka hijau.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/RICARDUS WAWO
Plt Bupati Lembata Thomas Ola Langoday bersama pengurus IKA Wanted sedang berada di Taman Duang Wangatoa, Kota Lewoleba, Sabtu 4 September 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA-Taman Duang Wangatoa, Kelurahan Selandoro, Kota Lewoleba ternyata bukan aset milik Pemda Lembata.

Hal ini terungkap saat Plt Bupati Lembata Thomas Ola Langoday bertemu kelompok pemuda IKA Wanted yang hendak mengelola tempat tersebut, Sabtu, 4 September 2021. 

Thomas Ola Langoday mengaku baru mengetahui hal tersebut.

Anggota IKA Wanted, Alvian Rayabelen, menyampaikan kepadanya bahwa pembersihan lokasi Taman Duang dalam rangka penataan sementara dihentikan karena ada pengaduan keluarga Hadung Boleng. 

Alvian juga menunjukkan surat penyampaian dari Camat Nubatukan kepada pengurus IKA Wanted tentang pemberhentian sementara aktivitas penataan di Taman Duang Wangatoa.

Salah satu alasannya adalah pengaduan dari Yanto Hadung Boleng dan Thomas Hadung Boleng mengenai pemanfaatan Taman Duang Wangatoa.

Baca juga: MAN di Desa Kalikur Lembata dan Warisan Budaya Gotong Royong yang Mengakar

“Selama ini kita pikir ini pemda punya karena pemda yang bangun ini semua.

Secara administrasi di bagian aset tidak ada. Hanya ada kesepakatan lisan antara keluarga Hadung Boleng dan Pemda Lembata. Berarti aset ini pemda keluarkan uang tapi statusnya tidak jelas juga,” kata Thomas Ola Langoday.

Akan tetapi, dia memastikan masalah ini akan diselesaikan oleh pemerintah daerah dan keluarga Hadung Boleng.

“Tugas Pemda adalah cari solusinya. Pemda mau fasilitasi supaya tempat ini lebih bermanfaat,” ujar dia.

Masalah ini menurutnya menjadi pelajaran supaya pemerintah daerah tidak membangun di atas status tanah atau aset yang belum jelas. Sebaliknya, pemda harus membangun di atas aset yang jelas. Kalau tidak, maka pembangunan itu tidak bisa masuk di dalam daftar buku aset milik pemerintah daerah.

Mantan dosen Unwira Kupang ini menambahkan tugas pemda saat ini ialah mencari solusi supaya Taman Duang bisa dikelola lagi oleh IKA Wanted secara baik dan bermanfaat sebagai ruang terbuka hijau.

Baca juga: Dana Pinjaman Daerah Akan Digunakan Untuk Pembangunan Jalan di Kabupaten Lembata

Oleh sebab itu, akan ada pertemuan antara pemerintah kecamatan Nubatukan dan keluarga Hadung Boleng guna mencari solusi terbaik pemanfaatan Taman Duang Wangatoa.

Kalau lokasi diberikan kepada pemerintah, lanjutnya, maka uang daerah bisa dimanfaatkan untuk penataan Taman Duang. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved