Putra Ahok Bisa 2 Tahun Penjara usai Dilaporkan Ayu Thalia,Sean Bawa Bukti CCTV,Pelapor Bisa 4 tahun

Putra Basuki Tjahaja Purnama , BTP alias Ahok, Nicholas Sean kini sedang berurusan dengan hukum setelah dilaporkan seorang wanita cantik, Ayu Thalia

Editor: Alfred Dama
(istimewa/kolase)
Ayu Thalia laporkan Sean Purnama anak Ahok 

POS KUPANG.COM -- Putra Basuki Tjahaja Purnama , BTP alias Ahok, Nicholas Sean kini sedang berurusan dengan hukum setelah dilaporkan seorang wanita cantik, Ayu Thalia

Dia Nicholas Sean diadukan karena duduga sudah melakukan penganiyaan terhadal wanita yang berprofesi sebagai SPG itu

Laporan yang disampaikan terkait dengan pasal 351 KUHP tentang penganiyaan

Tak main-main, hukuman yang bisa menjerat Sean adalah 2 tahun bila terbukti besalah

Namun, putra Verinica Tan itu juga tidak tingga diam. Ia mengadukan balik, Ayu Thalia dengan pasal pencemaran nama baik. 310 dan 311 KUHP

Baca juga: Ayu Thalia Laporkan Nicholas Sean ke Polisi, Ahok Turun Tangan, Suami Puput Nastiti Devi Lakukan Ini

Ancaman untuk pengenaan pasal ini adalah adalah bisa mencapai 4 tahun penjara

Perseteruan Ayu Thalia dan putra Basuki Tjahja Purnama, Nicholas Sean Purnama masih hangat disorot.

Ayu Thalia akhirnya buka suara. Ia bicara soal dugaan penganiayaan.

Ayu Thalia terlihat menangis saat menggelar jumpa pers tentang dugaan penganiayaan yang dilakukan anak Ahok.

Tak sendiri, , Ayu Thalia menggelar jumpa pers ditemani kuasa hukumnya yakni Rudi Kabunang

Sambil menangis Ayu Thalia mengungkapkan bahwa tudingan dari warganet yang membela Sean sangatlah kejam.
Sekedar informasi, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama atas dugaan tindak penganiayaan.

Ayu bersama Rudi Kabunang melaporkan Sean ke Polsek Penjaringan pada tanggal 27 Agustus 2021 lalu.

Baca juga: Foto Bayi Puput Nastiti Devi dan Ahok BTP Begitu Menggemaskan, Nicholas Sean pun Tunjuk Sikap Manis

"Klien saya melaporkan di Polsek Penjaringan tanggal 27 Agustus 2021 dengan terlapor saudara Nicholas dengan dugaan tindak pidana sebagai yang dimaksudkan dalam 351 KUHP," tutur Rudi Kabunang

"Laporan dilakukan jam 11 malam ya, kepolisian sudah mengeluarkan surat tanda penerimaan polisi dengan surat nomor polisi 703/K/8/2021," jelasnya.

Namun, Sean membantah tudingan tersebut dan menyebut Ayu Thalia memfitnah dirinya dan keluarga.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved