Berita Sikka

Guru Swasta Protes Bupati Roby Imbas Pemkab Sikka Tarik Guru ASN

Pengurus yayasan pendidikan sekolah swasta bersama pegawai dan guru-guru demonstrasi di Kantor Bupati Sikka

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ARIS NINU
AKSI-Aksi demo guru di Kantor Dinas PKO Sikka, Jumat, 3 September 2021 pagi. 

POS-KUPANG.COM, MAUMERE -Pengurus yayasan pendidikan sekolah swasta bersama pegawai dan guru-guru demonstrasi di Kantor Bupati Sikka, Jumat 3 September 2021 pagi. Mereka protes kebijakan Pemda Sikka menarik guru negeri dari Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD), TK, SD dan SMP.

Ketua dan anggota Majelis Pendidikan Katolik (MPK) Keuskupan Maumere Romo Fidel Dua, Pr, Robby Keupung dan Paulus Depa ikut aksi. Peserta aksi membawa spanduk dan poster, di antaranya dengan tulisan, Copot Kadis PKO-Sekejam Itukah Dirimu, Kami Tuntut Keadilan, Tolak Penarikan Guru ASN dari Sekolah Swasta, Jangan Matikan Sekolah Swasta. Berikutnya, Kami Juga Pemilik Republik Ini, Apa yang Merasukimu Bupati Sikka, Mana Janjimu, Stop Penindasan, Tegakkan Keadilan, Save Nian Tana.

Beberapa di antara mereka bergantian melakukan orasi. Pendemo tidak mau berdialog. Selanjutnya peserta aksi menyampaikan pernyataan sikap berisi lima tuntutan.

Wakil Bupati Sikka Romanus Woga, Sekretaris Daerah (Sekda) Sikka Adrianus F Parera, Inspektur Sikka Germanus Goleng dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Sikka Adeodatus Buang da Cunha menerima pendemo.

Baca juga: Bupati Robby Minta Dinas PKO Sikka Siapkan Konsep Kembali Belajar di Sekolah

Ketua MPK Keuskupan Maumere Romo Fidelis Dua Pr membacakan lima tuntutan. Pertama, kembalikan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditarik dari sekolah swasta sejak tahun 2020. Kedua, hentikan semua kebijakan membuka sekolah baru baik negeri maupun swasta.

Ketiga, kembalikan kewenangan yayasan sebagai mitra kerja pemerintah. Keempat, copot Kepala Dinas PKO Sikka dan Kepala Bidang GTK. Kelima, jika semua tuntutan tidak dilakukan maka sekolah swasta menghentikan kegiatan belajar mengajar (KBM) serta menggelar demo lebih besar.

Romo Fidelis menyebut ada tiga regulasi mengapa MPK menolak penarikan guru negeri dari sekolah swasta.

Pertama, peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, dan Menteri Agama RI Nomor 5/VII/PB/2014; Nomor 05/SKB/MENPAN,RB/VIII/2014; dan Nomor 14/PBM/2014 tentang Penempatan Guru Pegawai Negeri Sipil di Sekolah/Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Baca juga: Sekdis PKO Sikka: Bukan Penarikan

Kedua, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

Ketiga, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2019 tentang Guru Pegawai Negeri Sipil yang Ditugaskan pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

"Kadis PKO tidak merujuk pada regulasi-regulasi ini. Karena sesungguhnya tidak paham tentang penyelenggaraan pendidikan. Kami menolak kekuasaan yang lalim dan sewenang-wenang dari Kadis PKO Kabupaten Sikka," kata Romo Fidelis.

Selanjutnya, Wakil Ketua MPK Keuskupan Maumere Roby Keupung menyerahkan tuntutan kepada Wakil Bupati Sikka Romanus Woga.

Pioner Pendidikan

Romo Fidelis juga menegaskan bahwa sekolah swasta telah menjadi pioner pendidikan di Flores. Sebelum melakukan aksi, pihak MPK telah melewati tahapan konsolidasi dalam tiga pertemuan.

Pertama, pertemuan pada Jumat (24/1/2020) di Aula Frateran BHK Maumere bersama Plt Kepala Dinas PKO yang dihadiri oleh Kabid GTK.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved