Sabtu, 25 April 2026

Berita Flores Timur

Ricuh Sidang Paripurna DPRD Flotim Soal Pembentukan Pansus Dana Covid-19

Berlangsung Ricuh Sidang Paripurna DPRD Flotim Soal Pembentukan Pansus Dana Covid-19

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Suasana sidang paripurna DPRD Flotim membahas pembentukan pansus penelusuran dana covid-19 

Menurut dia, ia akan berkoordinasi dengan rekan tim 16 untuk mengambil langkah lanjutan terkait keputusan sepihak Ketua DPRD.

"Soal mosi tidak percaya, kami akan segera berkoordinasi dengan teman-teman lainnya untuk mengambil langkah itu," tegasnya.

Tak Ada Temuan BPK

Ketua DPRD Flotim, Robertus Kereta mengaku telah mengutus wakil ketua, Yos Paron Kanon dan Mathias Enay ke BPK Perwakilan NTT di Kupang beberapa waktu lalu, guna menanyakan surat rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Flotim tahun 2020 dan kata putus fraksi terhadap Ranperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020.

Hasilnya, BPK Perwakilan NTT dalam suratnya mengatakan belum bisa melakukan pemeriksaan investigatif lantaran belum memiliki cukup bukti.

"Dasarnya jelas, dalam hasil LKPJ Bupati, DPRD tidak manyatakan menerima ataupun menolak. DPRD hanya memberi masukan perbaikan kinerja pemerintah ke depan. Dalam Pasal 2 salah satu fungsi DPRD adalah pengawasan, maka DPRD sudah menindaklanjuti temuan BPK. Tapi, hasilnya tidak ada temuan penyimpangan anggaran covid-19 tahun 2020," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam pasal 69 yang menjadi dasar pengajuan kelompok 16, masih terdapat pasal penjelasan, yang menyebutkan, Pansus dibentuk tatkala fungsi kelembagaan tidak berperan secara maksimal.

"Ini amanat konstitusi. Sehingga kita kembalikan fungsi itu ke alat kelengkapan dewan untuk melakukan penalaan kembali. Solusinya, kita kembalikan ke gabungan komisi untuk menghadirkan OPD teknis dan melakukan pendalaman, sehingga bisa memberikan rekomendasi ke BPK untuk lakukan audit investigasi," katanya.

Terkait jumlah anggota fraksi yang memenuhi quorum, menurut dia, forum itu tidak melihat kuantitas usulan, tapi ke substansi persoalan. Karena dalam LKPJ Bupati bahkan Perda pertanggungjawaban, tidak sedikit pun menyebutkan didorong ke tingkat pansus. DPRD, kata dia, mendorong untuk dilakukan audit investigasi, namun menurut BPK, tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan audit investigasi.

"Karena BPK menyatakan tidak ada temuan, maka tidak hanya pansus, tapi alat kelengkapan dewan yang dibentuk secara permanen, bisa melahirkan pemikiran berupa bukti untuk didorong ke BPK melakukan audit investigasi," tandasnya. (*)

Baca Berita Flores Timur Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved