Berita Flores Timur
Ini Alasan Ketua DPRD Flotim Tak Mendukung Pembentukan Pansus Dana Covid-19
Solusinya, kita kembalikan ke gabungan komisi untuk menghadirkan OPD teknis dan melakukan pendalaman
Laporan Reporter POS-KUPANG COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) penelusuran penggunaan anggaran covid-19 menjadi perdebatan panjang di DPRD Flores Timur (Flotim) saat sidang paripurna, Kamis 2 September 2021.
Dari 6 fraksi DPRD Flotim, ada empat fraksi yakni, PAN, Gerindra, Nasdem dan PKB mendukung pembentukan pansus guna menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan dana covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 14 miliar.
Sementara dua fraksi PDIP dan Golkar masih adanya pembentukan pansus dengan berbagai pertimbangan.
Enam fraksi itu terdiri dari 16 tim pengusul yang menandatangani dukungan pembentukan pansus dalam agenda rapat paripurna.
Setelah melalui perdebatan panjang, Ketua DPRD, Robertus Rebon Kereta akhirnya memutuskan untuk mengembalikan persoalan itu ke gabungan komisi untuk menghadirkan OPD teknis guna melakukan pendalaman, sehingga bisa memberikan rekomendasi ke BPK melakukan audit investigasi.
Baca juga: Pesona Pantai Meko Pulau Adonara Flores Timur: Spot Terbaik Menikmati Matahari Terbit
"Dasarnya jelas, dalam hasil LKPJ Bupati, DPRD tidak manyatakan menerima ataupun menolak. DPRD hanya memberi masukan perbaikan kinerja pemerintah ke depan. Dalam Pasal 2 salah satu fungsi DPRD adalah pengawasan, maka DPRD sudah menindaklanjuti temuan BPK. Tapi, hasilnya tidak ada temuan penyimpangan anggaran covid-19 tahun 2020," ujar Ketua DPRD Flotim, Robertus Rebon Kereta kepada wartawan, Kamis 2 September 2021.
Ia menjelaskan, dalam pasal 69 yang menjadi dasar pengajuan kelompok 16, masih terdapat pasal penjelasan, yang menyebutkan, Pansus dibentuk tatkala fungsi kelembagaan tidak berperan secara maksimal.
"Ini amanat konstitusi. Sehingga kita kembalikan fungsi itu ke alat kelengkapan dewan untuk melakukan penalaan kembali. Solusinya, kita kembalikan ke gabungan komisi untuk menghadirkan OPD teknis dan melakukan pendalaman, sehingga bisa memberikan rekomendasi ke BPK untuk lakukan audit investigasi," katanya.
Terkait jumlah anggota fraksi yang memenuhi quorum, menurut dia, forum itu tidak melihat kuantitas usulan, tapi ke substansi persoalan. Karena dalam LKPJ Bupati bahkan Perda pertanggungjawaban, tidak sedikit pun menyebutkan didorong ke tingkat pansus.
DPRD, kata dia, mendorong untuk dilakukan audit investigasi, namun menurut BPK, tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan audit investigasi.
Baca juga: Bupati Flores Timur : Pinjaman Daerah Rp 100 Miliar Tak Perlu Persetujuan DPR
"Karena BPK menyatakan tidak ada temuan, maka tidak hanya pansus, tapi alat kelengkapan dewan yang dibentuk secara permanen, bisa melahirkan pemikiran berupa bukti untuk didorong ke BPK melakukan audit investigasi," jelasnya.
Terkait ancaman mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD, menurut dia, itu hakrekan-rekan DPRD yang masuk dalam tim 16.
"Itu hak mereka, tapi keputusan itu sudah sangat rasional dan sangat konstitusional," tandasnya.
Sementara itu, Wakik Ketua DPRD Flotim, Yos Paron Kabon mengatakan, pada prinsipnya, keputusan lembaga DPRD itu lebih melihat substansi persoalan.
"Kita harus memberi apresiasi kepada keputusan itu. Yang kita pastikan, proses ini dilakukan secara terbuka dan transparan. Atas nama demokrasi, siapapun yang kecewa itu adalah warna demokrasi. Keputusan ketua DPRD itu harus dihargai dan dilaksanakan saat waktunya," tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ketua-dprd-flotim-dan-wakil-ketua-yos-paron-kanon.jpg)