Senin, 20 April 2026

Berita Manggarai Barat

Petani di Manggarai Barat Cabuli Bocah 8 Tahun Dibekuk Polisi

Seorang petani di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) tega mencabuli bocah berumur 8 tahun

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Dokumentasi Humas Polres Mabar untuk POS-KUPANG.COM
Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial PB saat diamankan di Mapolres Mabar, Senin 30 Agustus 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Seorang petani di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) tega mencabuli bocah berumur 8 tahun, Selasa 31 Agustus 2021.

Petani berinisial PB (28) itu mencabuli korban dengan modus berpura-pura mengantarkan korban kembali ke rumahnya.

Pelaku PB dibekuk polisi pada Senin 30 Agustus 2021 sekitar pukul 15.00 Wita di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Demikian disampaikan Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K.

Baca juga: Petani di Manggarai Barat Cabuli Bocah 8 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara

"Tim Jatanras Komodo Sat Reskrim Polres Manggarai Barat di bawah pimpinan Katim Aipda Marianus Demon Hada, S.Sos membekuk pelaku dan saat ini telah diamankan di sel Mapolres Manggarai Barat," kata Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 150 / VIII / 2021 /NTT / RES MABAR / POLDA NTT, tanggal 30 Agustus 2021.

Iptu Yoga menuturkan, kejadian pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi pada Minggu, 29 Agustus 2021 lalu.

Kronologis kejadian, lanjut Iptu Yoga, pelaku PB berpura-pura mengantar korban pulang ke rumahnya.

Baca juga: Masih Ingat Kasus Pencabulan Bocah 3 Tahun yang Dicabuli Buruh dia Kupang, Ini Perkembangannya

"Pelaku PB pada awalnya hendak pulang ke rumahnya usai mengunjungi rumah saudaranya di desa tetangga," katanya.

Saat berkendara menggunakan motornya, pelaku bertemu korban berjalan sendirian melewati jalan yang searah dengannya.

"Kemudian pelaku menawarkan diri untuk mengantarkan pulang," jelasnya.

Setelah menumpang sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam dengan Nopol L 5288 RM milik pelaku, pelaku malah membawa korban menuju sebuah gubuk di area persawahan, dengan jarak dari jalan sekitar 200 meter.

"Di sana lah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," lanjutnya.

Saat kejadian, korban yang berteriak dan meminta pertolongan kepada warga yang kebetulan ada di sekitar lokasi kejadian.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved