Masih Ingat Kasus Pencabulan Bocah 3 Tahun yang Dicabuli Buruh dia Kupang, Ini Perkembangannya
Melihat korban yang tertidur pulas, pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejadnya dengan mencabuli korban.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Masih Ingat Kasus Pencabulan Bocah 3 Tahun yang Dicabuli Buruh dia Kupang, Ini Perkembangannya
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kasus pencabulan yang menimpa bocah berumur 3 tahun berinisial NL terus bergulir.
Pelaku dalam kasus ini yakni Arnoldus Dengak alias Aron (44) yang berprofesi sebagai buruh ini mencabuli korban yang tengah tertidur lelap di dalam kamar orangtuanya pada 5 Desember 2019 lalu.
Untuk kasus ini, pihak Polsek Oebobo Polres Kupang Kota telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kepada JPU Kejari Kota Kupang pada Desember 2019 lalu.
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Jumat (3/1/2020).
"Berkas perkara tahap satu sudah dilimpahkan, kami sedang menunggu petunjuk jaksa," katanya.
Pelaku hingga saat ini masih ditahan pihak kepolisian, atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Arnoldus Dengak alias Aron tega mencabuli bocah berumur 3 tahun berinisial NL.
Pria 44 tahun yang berprofesi sebagai buruh ini mencabuli korban yang tengah tertidur lelap di dalam kamar orangtuanya pada 5 Desember 2019 lalu.
Berkedok silahturahmi ke rumah orangtua korban, Arnoldus yang ingin mengucapkan selamat hari raya Natal 2019 ini malah masuk ke dalam kamar korban dan melancarkan aksi bejadnya.
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba saat menghubungi POS-KUPANG.COM, Kamis (12/12/2019).
"Jadi, pada 5 Desember 2019 sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku datang ker umah orangtua korban sebagai tetangga untuk mengucapkan selamat Natal," ungkapnya.
Pelaku Arnoldus Dengak (44) yang juga warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ini selanjutnya masuk ke kamar korban saat korban NL tengah tertidur.
Melihat korban yang tertidur pulas, pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejadnya dengan mencabuli korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/cabuli-2-siswi-sd-di-kupang-kakek-61-tahun-diancam-hukuman-15-tahun-penjara.jpg)