Timor Leste
Juri Agung Washington Mendakwa Mantan Pastor di Timor Leste Terlibat Pelecehan Anak di Bawah Umur
Juri Agung Federal Washington DC Amerika Serikat telah mendakwa seorang mantan pastor dan warga negara AS pada hari Kamis 26 Agustus 2021
Juri Agung Washington DC Mendakwa Mantan Pastor di Timor Leste dengan Tuduhan Perkosa dan Aniaya Anak Yatim di Bawah Umur
POS-KUPANG.COM - Juri Agung Federal Washington DC Amerika Serikat telah mendakwa seorang mantan pastor dan warga negara AS pada hari Kamis 26 Agustus 2021, dengan tuduhan terlibat dalam perilaku seksual terlarang dengan korban di bawah umur di Timor Leste mulai tahun 2013.
Pria itu juga saat ini menghadapi tuduhan eksploitasi seksual anak terkait di negeri paling Katolik di dunia di luar Vatikan.
Tersangka, RD, 84, mantan imam, telah didakwa dengan tujuh tuduhan terlibat dalam perilaku seksual terlarang di tempat asing setelah dia mengoperasikan “rumah perlindungan” Topu Honis di Timor Leste, di mana dia melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak muda yatim piatu dan anak-anak dari keluarga miskin, dokumen pengadilan menunjukkan.
Dia mendirikan dan mengelola rumah anak-anak Topu Honis, menerima ratusan pemuda yang kurang beruntung, menyediakan makanan, pakaian, tempat tinggal, dan sekolah bagi mereka.
Namun, gereja Katolik memecat RD pada tahun 2018 setelah beberapa korban di bawah umur mengungkap pelecehan berulangnya, yang berkisar dari cumbuan dan seks oral hingga pemerkosaan.
Sejak saat itu, imam yang dipermalukan itu dilaporkan mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap para korban muda.
Associated Press melaporkan bahwa setidaknya 15 korban perempuan telah melapor, menurut JUS Jurídico Social, sekelompok pengacara hak asasi manusia yang mewakili para penyintas pelecehan.
Namun, ada kekhawatiran dari para donor asing yang pernah mendukung RD bahwa kemungkinan masih banyak lagi korban yang belum muncul seiring dengan perkembangan kasus RD.
Baca juga: Polisi Timor Leste Tangkap Pendukung Eks Pastor yang Diduga Terlibat Pelecehan Anak di Bawah Umur
Pada tahun 2019, juri agung di Distrik Utara California mendakwa RD atas penipuan kawat sehubungan dengan aktivitas penggalangan dana untuk rumah penampungan, menurut Kantor Urusan Publik.
Sebelumnya, Polisi Nasional Timor Leste (PNTL) menangkap Agustinho Caet, salah satu pendukung mantan pastor asal Amerika Serikat berinisial RD yang didakwa terlibat kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur selama dia mengelola sebuah panti asuhan di wilayah bekas provinsi Indonesia itu.
Mengutip ucanews.com, Agustinho Caet ditangkap pada tanggal 18 Agustus 2021 karena kampanye agresifnya untuk mendukung RD sekaligus menyalahkan para korban dan pendukung mereka.
Untuk diketahui, pendukung RD telah menggunakan media sosial untuk melancarkan serangan terhadap korban dari terdakwa dan mereka yang mendukung mereka, termasuk jaksa penuntut umum dan organisasi non-pemerintah (NGO).
Persidangan terhadap RD di pengadilan Timor Leste dimulai pada Februari 2021, tetapi ditunda berkali-kali. RD keberatan menghadiri sidang di pengadilan dengan alasan pembatasan Covid-19 yang juga mewabah di negara tersebut.
RD pun terus menikmati dukungan di negara mayoritas Katolik di mana banyak yang masih menganggapnya sebagai pahlawan karena membantu masyarakat Timor Leste dalam perjuangan kemerdekaan hingga lepas dari Indonesia.