Berita Sumba Timur

Gugat Bupati Sumba Timur di PTUN Kupang, Gugatan Erni dan Alfi Tidak Dapat Diterima 

Majelis hakim PTUN Kupang dalam amar putusan menilai gugatan penggugat tidak dapat diterima

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Ketua Tim Pengacara Paket Sehati, Semar Dju, S.H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU -- Gugatan dua CPNS di Sumba Timur tahun 2018-2019 atas nama  Erni Anawulang dan Alfi Ranja Mandi tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Majelis hakim PTUN Kupang menilai gugatan terhadap Pemerintah Daerah  (Pemda) Sumba Timur dalam hal ini Bupati Sumba Timur itu salah sasaran dan kedaluwarsa sehungga tidak dapat diterima.

Kuasa Hukum Pemda Kabupaten Sumba Timur, Semar Dju, S.H menyampaikan hal ini, Minggu 29 Agustus 2021.

Menurut Semar, majelis hakim PTUN Kupang, NTT, menolak gugatan Erni Anawulang dan Alfi Ranja Mandi terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Sumba Timur mengenai pengumuman seleksi PNS pada Tahun 2018 – 2019

"Majelis hakim PTUN Kupang dalam amar putusan menilai gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Semar.

Dijelaskan, dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Hari Murti Kridalaksana, S.H.,M.Kn pada Jumat, 27 Agustus 2021, Majelis hakim menilai gugatan dalam perkara No. 07/G/2021/PTUN KPG tidak bisa diterima.

Baca juga: 476 Pasien Covid-19 di Sumba Timur Isolasi Mandiri

“Gugatan penggugat Erni Anawulang dan Alfi Ranja Mandi melalui kuasanya Rambu Kartina Anggia, tidak dapat diterima dan menerima eksepsi tergugat Bupati Sumba Timur , Ir. Kristofel Praing,M.Si dan tergugat intervensi Debora Kristina Berelaka A.Md.Kep,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, Majelis Hakim Hari Murti saat membacakan putusan juga membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 522.000.

"Selain perkara No.07, majelis hakim juga menolak gugatan penggugat dalam perkara No. 06/G/2021/PTUN.KPG dan menerima eksepsi tergugat Kepala BKPSDM Pemda Sumba Timur, Thomas Peka Rihi,S.Sos dan tergugat Intervensi Shelly Dewi, A.Md. Kep,"ujarnya.

Penggugat juga dibebani dengan biaya perkara sebesar Rp 536.000.

Dalam gugatan sebelumnya, penggugat melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dengan objek sengketa berkaitan dengan pengumuman bupati Sumba Timur No. BKPSDMD.811.3/13/I/2019 tanggal 8 Januari 2019 tentang peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS di lingkungan Kabupaten Sumba Timur Tahun 2018, lampiran Poin 67 atas nama Debora Kristina Berelaka.

Baca juga: Sudah Tiga Kecamatan di Sumba Timur Zona Hijau  Covid-19

Semar juga mengatakan, penggugat juga melayangkan gugatan di Pengadilan PTUN Kupang terkait objek sengketa Keputusan Tata Usaha Negara yaitu: “surat pernyataan tanggung jawab putra/putri daerah terdepan jawab putra/putri daerah terdepan, terluar, terpencil, dan tertinggal formasi jawaban guru dan tenaga kesehatan seleksi
CPNS tahun 2018 tanggal 17 Desember 2018 poin 11 atas nama Shelly Friska Dewi.”

Semar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

“Pertarungan belum selesai atau belum berakhir, kami masih menunggu surat pemberitahuan, apakah penggugat masih punya upaya hukum banding atau tidak. Kita tetap menunggu dengan jangka waktu 14 hari ke depan,” kata Semar.

Sidang perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hari Murti Kridalaksana, S.H.,M.Kn, didampingi Hakim Anggota yakni Sudarti Kadir, S.H, Dessy Cristi, S.H, dan Aini Sahara, S.H

Sedangkan tergugat Pemerintah Kabupaten Sumba Timur diwakili oleh Tim Kuasa Hukumnya, Semar Dju, S.H, Yohanis Daniel Rihi, S.H dan Meriyeta Soruh. S.H, M.H.(*)

Berita Sumba Timur Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved