Berita Manggarai Barat

Polres Mabar Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Penggelapan Motor

Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar), tengah melengkapi berkas perkara dugaan penggelapan motor

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Dokumentasi Humas Polres Mabar untuk POS-KUPANG.COM
Pelaku dugaan penggelapan motor, INI saat diamankan di Mapolres Mabar, Kamis 19 Agustus 2021 lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar), tengah melengkapi berkas perkara dugaan penggelapan motor, Sabtu 27 Agustus 2021.

Pelaku dalam kasus ini adalah pemuda berinisial IN (26) yang sebelumnya dibekuk Tim Jatanras Komodo Satuan Reserse Kriminal Polres Mabar lantaran menggelapkan motor milik tetangganya di Waenahi, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo pada Kamis 19 Agustus lalu.

Demikian disampaikan Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K.

"Untuk saat ini pelaku masih kami amankan bersama barang bukti, pemberkasan tengah kami lakukan," katanya.

Baca juga: Gelapkan Motor Tetangga, Pria di Manggarai Barat Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Dijelaskannya, setelah berkas perkara dirampungkan, maka akan segera dilimpahkan ke Kejari Mabar.

"Selanjutnya kami menunggu petunjuk dari pihak jaksa," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi penggelapan sepeda motor kembali terjadi di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Jumat 27 Agustus 2021.

Seorang pemuda berinisial IN (26), dibekuk Tim Jatanras Komodo Satuan Reserse Kriminal Polres Mabar lantaran menggelapkan motor milik tetangganya di Waenahi, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo.

Dibantu Bhabinkamtibmas Desa Terong, pelaku diamankan di Kampung Woang, Desa Terong, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai, Kamis 19 Agustus 2021 lalu.

Baca juga: Gelapkan Motor Tetangga, Pria di Manggarai Barat Dibekuk Polisi

Atas perbuatannya, pelaku IN diancam hukuman kurungan penjara selama 4 tahun.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun penjara," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K.

Pelaku saat ini tengah diamankan di Mapolres Mabar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sejumlah barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna Merah Nopol EB 6532 GE, dengan Nomor Mesin JM41E1587413 dan Nomor Rangka MHIJM4110LK587603.

Usai mendapatkan laporan polisi pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu dengan nomor LP / B / VIII / 2021 / SPKT / NTT / RES MABAR / POLDA NTT, Tim Jatanras Komodo dibawah pimpinan AIPDA Marianus Demon Hada, S.Sos. bergerak menuju Kota Ruteng Ibu Kota Kabupaten Manggarai, untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved