Korupsi: Tidak Sekedar Merugikan Keuangan Negara
Kegiatan pelatihan dasar antikorupsi bagi penyuluh agama se-Indonesia yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berakhir.
Bukan Sekedar Kerugian Keuangan Negara
Perihal dampak korupsi, Rimawan Prapdityo, Ph.D, akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada yang menjadi salah satu narasumber dalam pelatihan tersebut berpendapat, masih banyak masyarakat yang salah kaprah. Umumnya persepsi publik tentang korupsi adalah merugikan keuangan negara. Kita di NTT terbiasa dengan frase “makan uang negara".
Persepsi yang demikian tentu tidak salah. Esensi korupsi seperti itu tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam undang-undang ini, korupsi didefinisikan sebagai segala tindakan yang merugikan keuangan negara dan karenanya menghambat pembangunan.
Syukurlah bahwa kurang lebih dua tahun setelah ditetapkan, undang-undang ini kemudian direvisi. Pada tahun 2001, pemerintah dan legislatif mengesahkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rimawan Prapdityo menegaskan, dalam undang-undang hasil revisi ini, korupsi tidak saja merugikan keuangan negara, melainkan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
Kita semua adalah korban korupsi. Sama seperti kejahatan lainnya, yang diuntungkan dalam sebuah kasus korupsi adalah pelakunya. Sementara yang dirugikan adalah korbannya (baca: negara).
Jika ditambah ongkos yang mesti ditanggung negara dalam menangani kasus-kasus korupsi, maka kerugian negara dan semua masyarakat menjadi berlipat ganda.
Itulah sebabnya di Indonesia, korupsi termasuk dalam kategori extraordinary crime (kejahatan yang luar biasa).
Terhadap perekonomian nasional, korupsi berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi. Korupsi yang merajalela menyebabkan rendahnya minat investor menanamkan sahamnya. Situasi yang demikian pada gilirannya menurunkan pula tingkat pertumbuhan ekonomi.
Korupsi juga menambah beban dalam transaksi ekonomi. Sulit membayangkan transaksi ekonomi dengan biaya murah jika pungutan liar (pungli) dan suap masih marak di kalangan aparatur negara.
Maraknya pungli dan suap juga ditengarai menjadi salah satu sebab rendahnya kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana. Pengadaan alat tulis kantor misalnya akan otomatis berkurang jumlahnya jika sebagian anggarannya disalahgunakan.
Proyek jalan dan jembatan dipastikan tidak akan memenuhi standar mutu jika sekian persen anggarannya mesti dibagikan kepada semua yang dianggap berjasa.
Selain merugikan perekonomian nasional, Rimawan Prapdityo juga menyoroti dampak negatif korupsi terhadap budaya dan norma dalam masyarakat.
Dampak korupsi pada bidang budaya ini menjadi sangat kentara dan mencolok terutama pada masyarakat yang permisif termasuk terhadap korupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/yosef-sudarso_01.jpg)