CPNS 2021
Cara Mengajukan Penjadwalan Ulang Tes SKD CPNS 2021 bagi Peserta Tes yang Positif Covid-19
jika peserta yang positif Covid-19 tetap bisa mengikuti tes dengan mengajukan penjadwalan ulang.
Bagi peserta yang tidak bisa vaksin Covid-19 karena sedang hamil atau menyusui, penyitas Covid sebelum 3 bulan, dan memiliki komorbid yang tidak bisa divaksin, tetap bisa mengikuti tes.
Anda perlu membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin dan menunjukkannya kepada petugas.
Baca juga: Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021 Wajib Taati Protokol Kesehatan
Syarat mengikuti tes SKD CPNS 2021
Peserta yang mengikuti tes SKD wajib memenuhi persyaratn berikut ini, diantaranya:
Melakukan swab tes RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
Poin ini wajib dilakukan sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.
Menggunakan masker dobel yaitu masker 3 lapis (3 aply) dan ditambah masker kain di bagian luar.
Baca juga: Selain Deklarasi Sehat Ini 6 Syarat Ikut SKD CPNS 2021, Wajib Swab Hingga Vaksinasi Covid-19
Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter.
Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal. Khusus peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin dosis pertama.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Peserta SKD CPNS 2021 positif Covid bisa mengajukan jadwal ulang tes, ini caranya"
Editor: Tiyas Septiana