Rizieq Shihab
Tembak Pengikut Rizieq Shihab Hingga Tewas, Dua Anggota Polri Tak Ditahan, Pimpinan Jadi Jaminan
Sidang terkait penembakan terhadap anak buah Muhammad Rizieq Shihab oleh aparat kepolisian terus berlangsung, tapi pelaku tak ditahan.
Tembak Pengikut Rizieq Shihab Hingga Tewas, Dua Anggota Polri Tak Ditahan, Pimpinan Jadi Jaminan
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sementara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menjalani perpanjangan penahanan di Bareskrim Mabes Polri, sidang terkait penembakan terhadap anak buahnya oleh aparat kepolisian terus berlangsung.
Seperti diketahui awalnya Rizieq ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat dan kasus Megamendung, yang dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Kala itu ia mengadakan acara Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Sidang terhadap kasus tersebut sudah dijalankan di pengadilan. Ada dua perkara berbeda, yakni kasus Petamburan dan kasus Megamendung.
Dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.
Dalam kasus Petamburan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memvonis Rizieq Shihab 8 bulan penjara.
Sementara dalam kasus Megamendung, Rizieq divonis denda Rp 20 juta.
Setelah menjalani penahanan atas perkara tersebut, ternyata Rizieq Shihab pun masih tetap menjalani penahanan atas perkara pemalsuan swab test di RS UMMI Bogor.
Rizieq menjalani penahanan sesuai penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tertanggal 5 Agustus 2021.
Sebab, dia sedang menjalani banding terhadap perkara pemalsuan swab test di RS UMMI Bogor.
Kajari Jakarta Timur, Arditor Muwardi menyampaikan Rizieq akan menjalani penahanan hingga 7 September 2021 mendatang.
"Penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS Ummi dengan nomor perkara: 225/Pid.Sus/2021/PN. Jkt.Tim atas nama terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Arditor Muwardi dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).
Adapun Rizieq Shihab akan tetap menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dia akan menjalani penahanan terhitung sejak 9 Agustus 2021 hingga 7 September 2021 mendatang.
Sebelumnya, Tim Advokasi Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar menuding ada pihak yang bermanuver untuk menggagalkan pembebasan kliennya yang direncanakan pada Senin (9/8/2021).
"Kami menduga kuat bahwa ada pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman yang menginginkan klien kami untuk tetap ditahan karena khawatir jika klien kami berada di luar tahanan," kata Aziz dalam keterangannya, Senin 9 Agustus 2021.
Ia menuturkan Rizieq Shihab seharusnya telah dinyatakan bebas terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung sejak Minggu (8/8/2021) kemarin.
Namun, pengadilan tinggi DKI Jakarta menanggapi dengan penetapan penahanan Rizieq dalam kasus RS UMMI Bogor.
Menurutnya, penetapan penahanan Rizieq dalam kasus RS UMMI Bogor diklaim tidak relevan lantaran kliennya telah bersikap kooperatif selama persidangan di pengadilan negeri Jakarta Timur.
Terlebih, imbuh Aziz, pihak kuasa hukum juga tengah mengajukan memori banding terhadap kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta Timur.
Hal itu keberatannya dalam vonis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur menghukum Rizieq selama 4 tahun penjara.
"Dalam pemeriksaan tingkat banding, Pengadilan Tinggi dapat meminta kehadiran terdakwa, saksi-saksi atau pihak terkait untuk dimintai keterangannya. Akan tetapi pemeriksaan tersebut tidak bersifat wajib, sehingga penahanan terhadap klien kami tidak relevan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Aziz menambahkan penahanan terhadap Rizieq Shihab diklaim pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dia menuding penahanan ini menciderai rasa keadilan.
"Kami sangat menyayangkan hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam keadilan akan tetapi malah disalahgunakan serampangan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan mendzollimi ulama dan umat Islam," tukasnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI.
Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.
Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Namun, pihak kuasa hukum telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Mereka menilai hukuman 4 tahun penjara tidak masuk akal.
Perkara Penembakan pengikuti Rizieq Shihab
Sementara dalam penahanan, kini sedang berlangsung perkara atas anggota Polri yang didakwa menembak pengikuti Rizieq Shihab yang terkait dengan kasus kerumunan Petamburan
Namun dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan tidak menahan dua anggota Resmob Polda Metro Jaya yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan laskar pengawal Rizieq Shihab di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyatakan keduanya tidak ditahan meskipun perkara kedua personel Polri itu akan segera masuk ke tahap persidangan.
Menurut dia, tidak ditahannya Briptu FR dan Ipda MYO karena pertimbangan objektif Jaksa.
Pasalnya, keduanya masih berstatus anggota Polri aktif.
"Terhadap para Tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan obyektif antara lain, para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif," kata Leonard saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Dua Anggota Resmob Penembak Laskar Pengawal Rizieq Shihab Bakal Segera Disidangkan
Selain itu, kata Leonard, keduanya tidak ditahan karena mendapatkan jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri dan kooperatif.
"Dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri, serta akan koperatif pada saat persidangan," ujarnya.
Hingga kini, Leonard menyampaikan surat dakwaan keduanya telah dilimpahkan ke pengadilan negeri Jakarta Timur. Nantinya, keduanya akan segera disidangkan.
"Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tukasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) dua anggota Resmob Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pembunuhan laskar pengawal Rizieq Shihab di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Penyerahan tersebut oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Aula Lantai I Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Jakarta, Senin 23 Agustus 2021.
"Adapun 2 berkas perkara dan tersangka masing-masing atas nama Briptu FR selaku Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya dan Ipda MYO selaku Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Senin 23 Agustus 2021.
Sebelum dilakukan Tahap II, kata Leonard, sejatinya Jaksa telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara dugaan tindak pidana umum atas tersangka Briptu FR dan Ipda MYO dinyatakan lengkap (P-21) pada Jumat 25 Juni 2021 lalu.
Kini, Jaksa Penuntut Umum mempersiapkan surat dakwaan dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152 / KMA / SK / VIII / 2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang penunjukan pengadilan negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa Briptu FR dan Terdakwa Ipda MYO.
"Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum," tukasnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com