Berita Kota Kupang

Wakil Wali Kota Kupang Minta Perketat Pos Jaga di Pintu Masuk Pasar

Maxi Nomlene, mengatakan, memang semua pos jaga sudah ada di semua pasar, tetapi tempatnya ada di dalam pasar.

Editor: Rosalina Woso
Dok. Prokompim
Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man (baju putih) dan Kapolres Kupang Kota Satrya Perdana P.T Binti, SIK (kiri) saat memantau penerapan Prokes di pasar Kota Kupang  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) masih terjadi di lingkungan pasar tradisional di Kota Kupang.

Menyikapi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang bersama Polres Kupang Kota, memperketat penjagaan di pintu masuk area pasar.

Wakil Wali Kota Kupang, dr Hermanus Man, mengatakan, dirinya sudah meminta agar membuat pos-pos pemantau PPKM.

Pos ini, kata Herman Man, bukan hanya untuk memantau pedagang di pasar, tetapi juga pendatang atau pembeli.

"Karena kalau mereka lalai dan tidak taat dengan protokol kesehatan,  tentunya yang susah adalah mereka sendiri," katanya, Senin 23 Agustus 2021.

Herman Man menjelaskan, yang ditekankan juga adalah penggunaan uang tunai. Menurut dia uang tunai merupakan salah satu sumber penularan virus.

Baca juga: 4 Tahun Paket Firmanmu Pimpin Kota Kupang, Ini Sejumlah Capaiannya

"Saya sudah tekankan kepada PD Pasar, agar menegaskan kepada semua pedagang yang menggunakan kios-kios pemerintah, wajib menggunakan aplikasi QRIS, untuk transaksi," ujarnya.

Dia mengaku, kedepan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kupang,  agar ketika mengurus izin UMKM, wajib mempunyai QRIS. Hal ini untuk mendukung percepatan transaksi non tunai.

Hal ini menandakan bahwa kegiatan ekonomi di Kota Kupang bergolak maju. Untuk sosialisasi merupakan tugas pihak Bank.

"Jika memang para pedagang kurang paham tentang penggunaan aplikasi ini, maka nantinya Bank Indonesia bisa mensosialisasikan kepada pedagang.  Memang Qris ini merupakan teknologi yang baru di era digital," kata Herman Man.

Sementara itu, Direktur Pemasaran PD Pasar, Maxi Nomlene, mengatakan, memang semua pos jaga sudah ada di semua pasar, tetapi tempatnya ada di dalam pasar.

Usai kunjungan dari Wakil Wali Kota kupang dan Kapolres Kupang Kota, maka semua pos jaga itu dipindahkan ke pintu-pintu masuk pasar.

Baca juga: Meski Ada Penerapan PPKM Level 4 di Kota Kupang, Pasien Covid-19 Terus Meningkat

"Untuk petugas yang berjaga di pos tersebut merupakan tim gabungan,  ada dari PD Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, satuan Polisi Pamong Praja dan tim dari Polres Kupang Kota," kata Maxi.

Maxi menjelaskan, karena PPKM Level IV di  Kota Kupang sudah diperpanjang sebanyak dua kali,  maka sanksi yang diberikan kepada masyarakat dan pedagang yang melanggar protokol kesehatan juga dipertegas dengan penindakan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved