KKB Papua

Victor Yeimo Sakit, Pembacaan Dakwaan terhadap Pelaku Makar di PN Jayapura Papua Ditunda

Sidang perdana terhadap Victor Yeimo yang dituduh melakukan makar melalui demo besar-besaran di Papua tahun 2019 mulai digelar di PN Jayapura

Editor: Agustinus Sape
Kolase POS-KUPANG.COM/Jubi/Theo Kelen
Suasana sidang perdana terhadap Victor Yeimo (INZET), pelaku makar, di PN Jayapura Papua, Selasa 24 Agustus 2021. Sidang digelar secara virtual. 

Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua juga menyatakan telah menerima surat dakwaan untuk Victor Yeimo, akan tetapi belum menerima salinan berkas perkara secara lengkap.

Gobay meminta Jaksa Penuntut Umum menyerahkan salinan berkas perkara Yeimo secara lengkap, agar tim penasehat hukum bisa memahami dan menyiapkan pembelaan yang maksimal bagi Yeimo.

“Kalau surat dakwaan kami sudah terima beberapa hari yang lalu dari jaksa, hanya berkas lengkapnya kami belum dapat," tutur Emanuel Gobay.

Menurut Emanuel, semestinya pada saat memberikan surat dakwan itu jaksa juga memberikan berkas perkara lengkapnya, supaya tim penasehat hukum memahami berkas-berkas itu dan menyiapkan pembelaan bagi Victor Yeimo.

Kalau dikasih seperti ini, ini kan setengah-setengah, dan kami tentunya tidak akan maksimal memberikan bantuan hukum kepada klien kami,” ujar Emanuel Gobay.

Majelis hakim akhirnya mengabulkan keberatan tim penasehat hukum Victor Yeimo. Hakim ketua Eddy Soeprayitno S Putra, SH, MH kemudian menunda sidang hingga Kamis 26 Agustus 2021, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan Victor Yeimo oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)

Sumber: papua.inews.id/jubi.co.id

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved