Jokowi
Pakar Hukum Dukung Penuh Atensi Jokowi Terhadap Peran BPK, Ingatkan Aparat Penegak Hukum Soal Ini
Pakar hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Sonyendah Retnaningsih mengapresiasi dan mendukung penuh atensi Presiden Joko Widodo terkait ini
Hal lain yang penting untuk diperhatikan menurut Sonyendah, bahwa penyalahgunaan kewenangan ( discretionary power ) dalam ranah tindak pidana korupsi tidak bisa serta merta dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi.
Hal ini dapat dasarkan pada ketentuan Pasal 27 ayat ( 1 ) dan Pasal 27 ayat ( 2 ) yang dinyatakan bahwa, “biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis, dan bukan merupakan kerugian negara.”
"Artinya, itu jelas merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dalam situasi krisis, negara sama sekali tidak dirugikan, dan oleh karenanya hal tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai adanya kerugian Negara," ujar dia.
Menurut Sonyendah, dalam konteks kondisi pandemi Covid-19, Undang-Undang tersebut juga memberikan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik, yang tergabung membantu pemerintah dalam mengatasi masalah pandemi Covid-19.
Khususnya dengan pengadaan barang dan jasa yang dbutuhkan untuk mengatasi dampak pandemi ini.
"Oleh karenanya, pelaksanaan kebijakan pemerintahan saat ini sejalan dengan doktrin Freis Ermessen yang lebih mengutamakan pencapaian tujuan atau sasaran ( doelmatigheid ) daripada tercapainya kesesuaian yang sangat rigid dengan hukum yang berlaku ( rechtmatigheid )," kata Sonyendah.
"Untuk itulah, maka para pelaksana kegiatan tersebut diberikan perlindungan secara hukum, termasuk juga pihak ketiga yang menyediakan barang dan jasanya," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Minta Aparat Penegak Hukum Ikuti Arahan Jokowi Soal Pemeriksaan BPK