Timor Leste

Eurico Guterres Jawab Kontroversi Bintang Jasa yang Diterimanya: Pemerintah Indonesia Tidak Bodoh

Mantan pejuang Timor Timur, Eurico Guterres menjawab kontroversi seputar penghargaan bintang jasa utama yang baru diterimanya dari Presiden Jokowi.

Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG.COM/IRFAN HOI
Eurico Guterres memperlihatkan penghargaan bintang tanda jasa utama yang baru diterimanya dari Presiden Joko Widodo dalam sebuah upacara penganugerahan di Istana Negara Jakarta, Kamis 12 Agustus 2021. 

Dahulu, dia merupakan pendukung Timor-Timur merdeka. Namun akhirnya Eurico dikenal sebagai Wakil Panglima Milisi Pro Indonesia di Timor Leste dan Anggota DPRD Timor Timur Fraksi Golkar pada 1999-2004.

Eurico yang dibesarkan oleh seorang warga sipil Indonesia ini putus sekolah pada tingkat SMA.

Dia lalu terlibat dalam kegiatan gangster kecil-kecilan di Dili. Dari kegiatannya itu, intel militer Indonesia pernah menahannya dengan tuduhan dia terlibat dalam komplotan untuk membunuh Presiden kedua RI Soeharto yang saat itu akan berkunjung ke Dili pada 1988.

Informasi menyebutkan, pada saat itu Guterres berubah dari seorang yang pro-kemerdekaan Timor-Timur menjadi pro-Indonesia.

Kemudian dia bekerja sebagai seorang informan untuk Kopassus sekaligus menjadi agen ganda terhadap gerakan kemerdekaan.

Akibatnya, Eurico dipecat dari tugasnya pada 1990. Namun, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang saat itu menjadi seorang perwira anti-pemberontakan, menaruh perhatian khusus terhadap kemampuan Eurico.

Pada 1994 dia merekrutnya menjadi bagian dari Gardapaksi, yang merupakan organisasi yang memberikan pinjaman dengan bunga rendah untuk memulai usaha kecil. Akan tetapi anggota Gardapaksi juga diminta menjadi informan dalam satuan pro militer.

Gubernur Timor Timur saat itu, Abilio Soares mendukung adanya Gardapaksi.

Namun, organisasi itu kemudian mempunyai catatan panjang dalam pelanggaran hak-hak asasi manusia di Timor Timur.

Informasi lain mencatat Eurico kemudian dituduh terlibat dalam sejumlah pembantaian di Timor Timur dan merupakan pemimpin milisi utama pada pembantaian pasca-referendum provinsi terebut.

Dia pun menjadi tertuduh utama dalam pembantaian di Gereja Liquica pada 1999 lalu.

Eurico kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada 2002.

Putusan ini kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Namun, dia baru mulai dipenjarakan pada tahun 2006 setelah gagal dalam upaya banding yang diajukan.

Pada April 2008, Eurico mengajukan peninjauan kembali dan dibebaskan dari segala tuduhan melalui keputusan Mahkamah Agung.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved