Opini Pos Kupang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Opini Wajar Tanpa Pengecualian
Pemerintah daerah berlomba-limba dalam Pengelolaan Keuangan Daerah untuk meraih Opini WTP dari BPK RI termasuk pengelolaan keuangan di NTT
Oleh: Sidin, SE, M.Si, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Pada Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
POS-KUPANG.COM-Beberapa dekade terakhir, pemerintah daerah di seluruh Indonesia termasuk di Nusa Tenggara Timur ( NTT), terus berlomba meningkatkan Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah yang dijabarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD). Tujuannya agar setiap tahun anggaran dapat memperoleh Opini terbaik dari BPK RI yaitu Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Harapan tersebut tidaklah berlebihan. Karena dengan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP), pemerintah daerah telah menunjukkan keberhasilannya dalam Tata Kelola Pengelola Keuangan Daerah yang baik sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, mulai dari penganggaran, pelaksanaanp Penatausahaan, akuntansi dan pelaporan serta pertanggungjawaban.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) juga memberikan kesan positif kepada Lembaga Legislatif (DPRD) dan masyarakat umum, bahwa pemerintah daerah telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai tiga pilar utama Tata Kelola Pengelola Keuangan Daerah yang baik yaitu transparan, akuntabel dan partisipatif sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.
Kepercayaan Lembaga Legislatif (DPRD) dan masyarakat terhadap raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) disebabkan karena BPK-RI selaku Lembaga yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah sesuai amanat Undang-Undang memiliki kapasitas dengan dasar penilaian dan integritas yang tinggi dan dipercaya. Sewajarnya apabila suatu pemerintah daerah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) dapat dipastikan akan mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari berbagai pihak.
Baca juga: Pemkab Malaka Kembali Raih Opini WTP Terhadap LKPD TA 2020
Opini Pemeriksaan
Berdasarkan hasil Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) yang dikeluarkan Komite Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (KSPKN) bahwa opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran Informasi Keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan yang didasarkan pada empat kriteria utama.
Pertama, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan telah disajikan dan ungkapkan secara wajar dan cukup dalam semua hal yang material. Dengan kata lain, Informasi Keuangan yang disajikan dan diungkapkan dalam Laporan Keuangan dapat digunakan oleh para pengguna Laporan Keuangan.
Kedua, Opini Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion), Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menyatakan bahwa Laporan Keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dan cukup dalam semua hal yang material kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
Dengan kata lain Informasi Keuangan yang disajikan dan diungkapkan dalam Laporan Keuangan yang tidak dikecualikan dalam Opini pemeriksa dapat digunakan oleh para pengguna Laporan Keuangan.
Ketiga, Opini Tidak Wajar (Adversed Opinion), Opini Tidak Wajar menyatakan bahwa Laporan Keuangan tidak disajikan dan diungkapkan secara wajar dan cukup dalam semua hal yang material.
Baca juga: Tiga Kali Berturut-Turut Raih Opini WTP Terkait LHP-LKPD, Bupati Hery Beri Apresiasi Untuk ASN
Dengan kata lain Informasi Keuangan yang disajikan dan diuangkapkan dalam Laporan Keuangan tidak dapat digunakan oleh para pengguna Laporan Keuangan. Keempat, Pernyataan Menolak Memberikan Opini (Disclaimer Opinion), Pernyataan Menolak Memberikan Opini menyatakan bahwa Laporan Keuangan tidak dapat diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan.
Dengan kata lain, pemeriksa tidak dapat memberikan keyakinan bahwa Laporan Keuangan bebas dari salah saji material. Dengan demikian Informasi Keuangan yang disajikan dan diungkapkan dalam Laporan Keuangan tidak dapat digunakan oleh para pengguna Laporan Keuangan.
Dari keempat opini, sebagaimana penjelasan diatas, pemeriksa secara profesional akan melakukan penilaian Kewajaran Informasi Keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.