Breaking News

Kapolri Perintahkan dr. Richard Lee Dibebaskan , Perlakuan Penyidik Dibongkar Kuasa Hukum

Sang dokter bahkan sampai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus tersebut Dia dr Richard Lee kini sudah dibebaskan alias tah ditahan ol

Editor: Alfred Dama
YouTube dr Richard Lee, MARS
Dokter Richard Lee menunjukkan surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya terkait pelaporan oleh Kartika Putri. 

"Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis," kata Razman Nasution.

"Terkait dengan dugaan menghilangkan barang bukti, atau menggunakan akun palsu, atau menggunakan akun orang lain."

"Yang sebelumnya telah dilakukan tindakan untuk disita oleh pihak penyidik sesuai perundang-undangan," tuturnya.

Dijemput Polisi

Polisi membantah menangkap paksa Richard Lee di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Richard Lee dijemput polisi untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Penjemputan Richard Lee di rumahnya dilakukan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Penjemputan (Richard Lee) ini hasil pendalaman penyidik," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Yusri Yunus membantah penyidik menangkap paksa Richard Lee.

"Sudah sesuai mekanisme. Yang bersangkutan (Richard Lee) sempat tidak mau dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa," kata Yusri Yunus.

"Kami datang membacakan hak yang bersangkutan, tetapi tidak mau ikut sehingga dilakukan upaya paksa," lanjutnya.

Seagian Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul dr Richard Lee Dibebaskan Atas Perintah Kapolri, Perlakuan Penyidik Dibongkar Kuasa Hukum

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved