Kapolri Perintahkan dr. Richard Lee Dibebaskan , Perlakuan Penyidik Dibongkar Kuasa Hukum

Sang dokter bahkan sampai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus tersebut Dia dr Richard Lee kini sudah dibebaskan alias tah ditahan ol

Editor: Alfred Dama
YouTube dr Richard Lee, MARS
Dokter Richard Lee menunjukkan surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya terkait pelaporan oleh Kartika Putri. 

Ia pun bersyukur kliennya tidak ditahan dan bisa kembali pulang ke rumah.

Dikatakan Razman Nasution , jika hal itu merupakan perintah Kapolri sehingga Dokter Richard Lee bisa dibebaskan.

"Alhamdulillah malam hari ini klien saya tidak ditahan. Dan atas atensi Pak Kapolri dan perintah Pak Kapolri maka klien saya tidak ditahan," terangnya.

Diperlakukan Baik

Perlakuan penyidik kepada dr Richard Lee dibongkar kuasa hukumnya.

Kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Nasution menyebut kliennya tidak diharuskan untuk wajib lapor usai dipulangkan oleh penyidik.

Razman mengatakan, alasan Richard Lee tidak wajib lapor karena kasus kliennya bukan merupakan kejahatan luar biasa.

"Tidak, (karena) tidak kejahatan luar biasa, tidak ada yang berbahaya," ucap Razman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Razman juga mengungkap alasan penyidik tidak menahan Richard Lee usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti.

"Klien saya kooperatif, dijemput kooperatif, video beredar kooperatif. Beliau dilayani dengan baik, tidur juga baik di situ," ujar Razman.

Mengenai praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangka, Razman mengaku belum terpikirkan untuk menempuh langkah tersebut.

Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi di Kediamannya di Palembang (Instagram renieffendi24)

Perkara Tetap Bergulir

Meski Richard Lee sudah tidak ditahan, namun perkaranya akan tetap bergulir dan disidangkan.

Razman kemudian menekankan pihaknya akan berjuang bersama Dokter Richard Lee menangani kasus tersebut sesuai dengan perundang-undangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved