Berita Nasional
Hidayat Nur Wahid Ajak Para Hakim Hijrah, Jangan Lanjutkan Penahanan Habib Rizieq
Tahun Baru Islam dan Jelang Kemerdekaan Republik Indonesia, Hidayat Nur wahid Ajak Para Hakim untuk Lakukan Ini
Sedangkan, Habib Rizieq dalam Kasus Swab UMMI divonis 4 tahun penjara hanya karena mengatakan ‘kondisinya sehat’ dan tidak menghebohkan apalagi merugikan siapapun.
HNW berharap, sikap bijak majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam memeriksa dan memutus perkara banding ini harus benar-benar ditonjolkan.
Apalagi, wajah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sedang dalam sorotan karena mengkorting hukuman kasus suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.
“Untuk mereka yang jelas merugikan negara saja, hukuman dipangkas. Maka seharusnya untuk kasus Habib Rizieq yang tidak menimbulkan kerugian apapun terhadap negara, tidak perlu melakukan penahanan sehingga dalam putusan bandingnya, nanti juga demi keadilan, maka Hakim wajarnya menjatuhkan vonis bebas untuk Habib Rizieq,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsCom, dengan judul HNW Kritik Penahanan Habib Rizieq Oleh Hakim Pengadilan Tinggi,