Berita Nasional

Hidayat Nur Wahid Ajak Para Hakim Hijrah, Jangan Lanjutkan Penahanan Habib Rizieq

Tahun Baru Islam dan Jelang Kemerdekaan Republik Indonesia, Hidayat Nur wahid Ajak Para Hakim untuk Lakukan Ini

Editor: Gordy Donofan
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Habib Rizieq Shihab Kembali ditahan, HNW Ajak Para Hakim 

Sedangkan, Habib Rizieq dalam Kasus Swab UMMI divonis 4 tahun penjara hanya karena mengatakan ‘kondisinya sehat’ dan tidak menghebohkan apalagi merugikan siapapun.

HNW berharap, sikap bijak majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam memeriksa dan memutus perkara banding ini harus benar-benar ditonjolkan.

Apalagi, wajah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sedang dalam sorotan karena mengkorting hukuman kasus suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

“Untuk mereka yang jelas merugikan negara saja, hukuman dipangkas. Maka seharusnya untuk kasus Habib Rizieq yang tidak menimbulkan kerugian apapun terhadap negara, tidak perlu melakukan penahanan sehingga dalam putusan bandingnya, nanti juga demi keadilan, maka Hakim wajarnya menjatuhkan vonis bebas untuk Habib Rizieq,” pungkasnya.

Berita Habib Rizieq lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunnewsCom, dengan judul HNW Kritik Penahanan Habib Rizieq Oleh Hakim Pengadilan Tinggi,

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved