Berita Sumba Timur
Polres Sumba Timur SP3 Kasus Pembunuhan di Lewa Tidahu, Ini Alasannya
Penyidik Polres Sumba Timur telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan ( SP3) kasus pembunuhan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Penyidik Polres Sumba Timur telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan ( SP3) kasus pembunuhan dan penganiayaan berat terhadap satu keluarga di Desa Laihau, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur.
SP3 dikeluarkan karena pelaku yang juga sebagai tersangka telah meninggal dunia.
Hal ini disampaikan Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono, S.IK, Rabu 11 Agustus 2021.
Menurut Handrio, sebagaimana diketahui bahwa pelaku pembunuhan atau tersangka atas nama Soleman Bulu alias Tahu Lele meninggal dunia setelah sebelumnya lakukan perlawanan terhadap petugas dg senjata tajam saat hendak ditangkap pada Selasa 3 Agustus 2021.
Baca juga: Pekan Ini, Polisi Gelar Rekonstruksi Dugaan Kasus Pembunuhan Kakek di Desa Cunca Wulang Mabar
"Karena tersangkanya juga meninggal dunia, maka kasusnya kita SP3," kata Handrio.
Dijelaskan, dengan sudah diterbitkannya surat penetapan penghentian penyidikan dan surat perintah penghentian penyidikan terhadap dugaan perkara tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat dengan tersangka Soleman Bulu, maka penanganan kasusnya dinyatakan tuntas.
"Jadi berdasarkan laporan polisi, LP/B/38/VII/RES 1.7/2021/Sek Lewa, tanggal 30 Juli 2021 itu dinyatakan tuntas karena pelakunya juga meninggal dunia. Karena itu, maka penanganan sidik terhadap perkara tersebut dinyatakan tuntas atau dihentikan," katanya.
Dikatakan, pelaku pembunuhan dan penganiayaan berat atas nama Soleman Bulu alias Tahu Lele meninggal dunia sesaat setelah ditangkap. Tersangka saat itu melakukan penyerangan terhadap petugas dengan senjata tajam.
Baca juga: Tim Gabungan Polres Malaka Ungkap Kasus Pembunuhan di Raisamane Rinhat Malaka
"Padahal sudah diperingatkan sampai tahap tembakan peringatan namun pelaku tetap tidak gubris, sehingga petugas akhirnya lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembaknya," ujar Handrio.
Tembakan petugas, kata Handrio, ternyata mengenai kepala tersangka yang akhirnya walau sudah berusaha dievakuasi dan diberikan pertolongan medis secepatnya oleh petugas puskesmas terdekat namun tersangka akhirnya meninggal dunia setelah dirawat medis.
Terkait jenazah, Handrio mengatakan, keluarga tersangka juga sudah menerima tindakan Polri dengan menandatangani berita acara penyerahan jenazah.
Untuk diketahui, Solemen Bulu alias Tahu Lele melakukan pembunuhan dan penganiayaan berat terhadap satu keluarga di Dusun Paboting, Desa Laihau, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur pada Jumat 30 Juli 2021.
Kasus ini menyebabkan satu korban meninggal dunia, yakni Iwan Petrus Bili , sementara tiga korban lain mengalami luka-luka.
Ketiga orang itu, masing-masing,istri korban/almarhum Oktavina Bili, mertua korban Paulina Ina dan anak korban, Juantri Saputri.
Tahu Lele berhasil ditangkap, di Bukit Watu Kapila - Kambuhapang, Desa. Kambuhapang, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Selasa 3 Agustus 2021. (*)
Berita Sumba Timur Lainnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/polres-sumba-timur-sp3-kasus-pembunuhan-di-lewa-tidahu-ini-alasannya.jpg)