Rabu, 15 April 2026

Berita Sumba Timur

Polres Sumba Timur SP3 Kasus Pembunuhan di Lewa Tidahu, Ini Alasannya

Penyidik Polres Sumba Timur telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan ( SP3) kasus pembunuhan

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono, S.IK didampingi Kasat Reskrim, IPTU. Salfredus Sutu, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Lewa, Bripka.Juan Pablo menunjukkan barang bukti dalam kasus pembunuhan di Lewa Tidahui saat memberi keterangan pers, Rabu 4 Agustus 2021 lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Penyidik Polres Sumba Timur telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan ( SP3) kasus pembunuhan dan penganiayaan berat terhadap satu keluarga di Desa Laihau, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur.

SP3 dikeluarkan karena pelaku yang juga sebagai tersangka telah meninggal dunia.

Hal ini disampaikan Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono, S.IK, Rabu 11 Agustus 2021.

Menurut Handrio, sebagaimana diketahui bahwa pelaku pembunuhan atau tersangka atas nama Soleman Bulu alias Tahu Lele meninggal dunia setelah sebelumnya lakukan perlawanan terhadap petugas dg senjata tajam saat hendak ditangkap pada Selasa 3 Agustus 2021.

Baca juga: Pekan Ini, Polisi Gelar Rekonstruksi Dugaan Kasus Pembunuhan Kakek di Desa Cunca Wulang Mabar

"Karena tersangkanya juga meninggal dunia, maka kasusnya kita SP3," kata Handrio.

Dijelaskan, dengan sudah diterbitkannya surat penetapan penghentian penyidikan dan surat perintah penghentian penyidikan terhadap dugaan perkara tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat dengan tersangka Soleman Bulu, maka penanganan kasusnya dinyatakan tuntas.

"Jadi berdasarkan laporan polisi, LP/B/38/VII/RES 1.7/2021/Sek Lewa, tanggal 30 Juli 2021 itu dinyatakan tuntas karena pelakunya juga meninggal dunia. Karena itu, maka penanganan sidik terhadap perkara tersebut dinyatakan tuntas atau dihentikan," katanya.

Dikatakan, pelaku pembunuhan dan penganiayaan berat atas nama Soleman Bulu alias Tahu Lele meninggal dunia sesaat setelah ditangkap. Tersangka saat itu melakukan penyerangan terhadap petugas dengan senjata tajam.

Baca juga: Tim Gabungan Polres Malaka Ungkap Kasus Pembunuhan di Raisamane Rinhat Malaka

"Padahal sudah diperingatkan sampai tahap tembakan peringatan namun pelaku tetap tidak gubris, sehingga petugas akhirnya lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembaknya," ujar Handrio.

Tembakan petugas, kata Handrio, ternyata mengenai kepala tersangka yang akhirnya walau sudah berusaha dievakuasi dan diberikan pertolongan medis secepatnya oleh petugas puskesmas terdekat namun tersangka akhirnya meninggal dunia setelah dirawat medis.

Terkait jenazah, Handrio mengatakan, keluarga tersangka juga sudah menerima tindakan Polri dengan menandatangani berita acara penyerahan jenazah.

Untuk diketahui, Solemen Bulu alias Tahu Lele melakukan pembunuhan dan penganiayaan berat terhadap satu keluarga di Dusun Paboting, Desa Laihau, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur pada Jumat 30 Juli 2021.

Kasus ini menyebabkan satu korban meninggal dunia, yakni Iwan Petrus Bili , sementara tiga korban lain mengalami luka-luka.

Ketiga orang itu, masing-masing,istri korban/almarhum Oktavina Bili, mertua korban Paulina Ina dan anak korban, Juantri Saputri.
Tahu Lele berhasil ditangkap, di Bukit Watu Kapila - Kambuhapang, Desa. Kambuhapang, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Selasa 3 Agustus 2021. (*)

Berita Sumba Timur Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved