Berita Manggarai Barat
Pekan Ini, Polisi Gelar Rekonstruksi Dugaan Kasus Pembunuhan Kakek di Desa Cunca Wulang Mabar
pelaku MS mendapat 11 jahitan di kaki bagian kirinya setelah mendapat tebasan parang dari korban HH
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Pekan Ini, Polisi Gelar Rekonstruksi Dugaan Kasus Pembunuhan Kakek di Desa Cunca Wulang Mabar
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang kakek berumur 60 tahun di Kampung Warsawe Desa Cunca Wulang, Kecamatan Komodo, Rabu 4 Agustus 2021.
Pelaku dalam kasus ini yakni MS (33), yang menganiaya korban HH (60) menggunakan sebilah parang hingga meninggal pada Sabtu 3 Juli 2021 lalu.
"Rekonstruksi akan dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K.
Diakuinya, rekonstruksi merupakan tahapan penyidikan dalam kasus pembunuhan itu demi melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
Selanjutnya, pihaknya pun telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk terduga pelaku.
Sebelumnya diberitakan, pelaku MS yang berstatus pemuda desa itu terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Tiga Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat Meninggal
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K dalam rilis yang diterima pada Minggu 4 Juli 2021.
Sementara itu, pihaknya pun telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain, sebilah parang yang terdapat bekas darah, 2 buah batu, 1 buah Mata tombak yang terpisah dari gagangnya, 1 buah kayu gagang tombak, 1 buah topi warna biru dan 1 pasang sandal jepit warna biru.
Usai mendapatkan informasi kejadian tersebut, Tim Jatanras Komodo dan Tim Inafis Satreskrim Polres Mabar langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
"Pelaku telah kita amankan beserta barang bukti dan lakukan olah TKP serta memasang garis polisi di lokasi kejadian, untuk korban telah menjalani visum et repertum di RSUD Pratama Komodo Labuan Bajo tadi malam," katanya.
Setelah di lakukan olah TKP dan pemeriksaan oleh Dokter dari RSUD Pratama Komodo bahwa korban dinyatakan meninggal dunia akibat terjadinya pendarahan pada luka–luka yang di alami oleh korban.
Baca juga: Puluhan Taruna AAL Disambut Forkopimda Manggarai Barat
"Korban mengalami luka pada tangan kanan hingga putus, luka pada tangan kiri hingga putus dan masih menempel pada kulit, luka pada bahu kanan, luka pada tangan dan bahu kiri, luka pada leher bagian kanan, leher bagian kiri dan leher bagian belakang," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polres-manggarai-barat.jpg)