Wawancara Eksklusif

Ketua PERKI DR. dr. Isman Firdaus, SpJP (K): Penderita Sakit Jantung Aman Divaksin

KETUA PP PERKI DR. dr. Isman Firdaus, SpJP (K) memastikan, penderita Penyakit Jantung boleh dan aman di Vaksin Covid-19

Editor: Kanis Jehola
TRIBUNNEWS
KETUA PP Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia ( PERKI) DR. dr. Isman Firdaus, SpJP (K) 

POS-KUPANG.COM- KETUA PP Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia ( PERKI) DR. dr. Isman Firdaus, SpJP (K) memastikan, penderita Penyakit Jantung boleh dan aman di Vaksin Covid-19. Menurut Isman, pasien jantung termasuk kelompok rentan yang harus dilindungi.

"Pasien dengan penyakit jantung baik itu gagal jantung, gangguan irama, pasca pemasangan ring, atau penyakit jantung koroner segera vaksin," kata Isman.

Ia menjelaskan PERKI sudah mengeluarkan surat rekomendasi agar penderita penyakit jantung divaksin sesuai kondisinya. Artinya tidak semua pasien jantung bisa langsung di vaksin, ada aturannya.

PERKI menyarankan agar dokter yang menangani pasien tersebut fokus kegawatan jantung dulu. Setelah kegawatannya sudah selesai, lalu dua minggu atau empat minggu kemudian pasien bisa divaksin.

Baca juga: Waspada, Inilah 13 Gejala Penyakit Jantung yang Tak Disadari Pengidapnya, Batuk hingga Kaki Bengkak

Sementara dalam kasus pasien jantung sudah pasang ring tidak harus menunggu tiga bulan.

Berikut petikan wawancara khusus Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dan Manajer Pemberitaan Tribun Network Rachmat Hidayat dengan DR. dr Isman Firdaus, SpJP (K), Senin 9 Agustus 2021.

Penderita penyakit jantung apakah boleh divaksin atau ada aturan tersendiri?

Jangankan sebelum masa Covid-19 ini ya, pasien dengan gagal jantung, dengan jantung koroner itu rekomendasinya ada salah satunya untuk vaksin.

Baca juga: Waspada, Perlu Kenali Gejala Penyakit Jantung yang Sering Diabaikan

Misalkan gagal jantung akut, edema paru, orang awam menyebutnya seperti paru-paru basah, jadi menyebabkan banjir paru-parunya akibat kegagalan jantung. Kemudian serangan jantung sendiri salah satunya dicetuskan oleh infeksi.

Kondisi individu rentan pasien jantung, tentunya perlu dilindungi. Pasien dengan penyakit jantung baik itu gagal jantung, gangguan irama, pasca pemasangan ring, atau penyakit jantung koroner, sebenarnya individu rentan yang perlu dilindungi.

Salah satunya dengan cara, pertama tentu prokes ya, menjaga protokol kesehatan dan dilindungi dengan vaksin.

Minimal kalau sudah kena misalkan apes-apes kena Covid-19 tapi nggak terlalu berat, ya ini yang kita harapkan. Jadi justru direkomendasikan, pasien dengan penyakit jantung untuk dilakukan vaksinasi.

PERKI sudah keluar rekomendasinya, namanya Satgas vaksinasi PERKI dan juga Satgas Covid-19 PERKI, sudah membicarakan dan mendiskusikan sehingga kita pun sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa pasien dengan penyakit jantung untuk segera dilakukan vaksinasi.

Namun, tidak semua penyakit jantung. Ada namanya penyakit jantung yang kejadian akut. Apa itu akut? Kejadian yang muncul sehingga harus dirawat di rumah sakit, misalnya gagal jantung akut, serangan jantung. Itu perlu dirawat dulu.

Kalau sudah sehat dua minggu di rumah atau sudah pulang, sudah stabil, dua minggu boleh divaksin.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved