Berita Pemprov NTT
Bawa Gadget Impor, Wajib Lapor ke Bea Cukai Kupang
ajib bayar pajak bea masuk sebesar 10 persen tambah PPN 10 persen dan PPh ber-NPWP 10 persen atau PPh non NPWP 20 persen.
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
Bawa Gadget Impor, Wajib Lapor ke Bea Cukai Kupang
Laporan Reporter POS KUPANG.COM Paul Burin
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Setiap konsumen yang membawa gadget dari luar negeri wajib melaporkan ke Kantor Bea dan Cukai Kupang.
Tujuannya meregistrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk gadget impor berdasarkan Perkominfo 11/2019 dan SE- 12/BC/2020.
Viki Hendra Puspita, Pejabat Fungsional pada Seksi Kepabeanan dan Cukai kantor itu mengatakan hal ini di Kupang, Rabu, 11 Agustus 2021.
Viki mengatakan, pendaftaran dapat dilakukan maksimal 60 hari setelah kedatangan, jumlah perangkat yang didaftar maksimal dua unit, diberikan pembebasan bea masuk sebesar USD sebesar 500 jika didaftarkan pada kawasan pabean saat kedatangan ke Indonesia.
Baca juga: Pemprov NTT Minta Pemkab Sikka Perketat Pasien Isoman
Jika di luar kawasan pabean tersebut, tidak diberikan pembebasan.
Juga wajib bayar pajak bea masuk sebesar 10 persen tambah PPN 10 persen dan PPh ber-NPWP 10 persen atau PPh non NPWP 20 persen.
Viki merinci cara pendaftaran, yakni melakukan permohonan pendaftaran IMEI dengan dua cara.
Pertama, melalui aplikasi mobile Bea Cukai dan kedua, melalui laman situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html
Setelah mendapatkan barcode, kata dia, pemohon menyampaikan kepada kantor Bea Cukai dengan melampirkan paspor asli, dokumen pendukung berupa boarding pass/tiket kedatangan ke Indonesia, NPWP (jika ada), bukti bayar pembelian barang (jika ada).
Baca juga: Jadi Wisata Religius di Pulau Timor, Pemprov NTT Sulap Gereja Paroki Hati Kudus Yesus Laktutus
Setelah mendapat billing, pemohon mendapat tagihan pajak ke bank. Setelah dibayar, IMEI otomatis akan terdaftar. (*)