Berita Kota Kupang

Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Pelaku juga pasrah saat ditahan dalam sel Polsek Kelapa Lima pasca diperiksa penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Pelaku Berinisial WN (Berlutut) saat diamankan Kepolisian Polsek Kelapa Lima. 

Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG--MRK alias Ros (14), gadis di Kota Kupang menjadi korban pencabulan rekannya. 

Ia dicabuli WN alias Willy (19) di sebuah hotel di Jalan Sumatera, Kelurahan Tode Kisar, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Polisi dari Polsek Kelapa Lima dipimpin Ipda Indra Setiawan, S.Tr.K (panit Reskrim) dan Kanit Buser, Aipda Pius Riwu dan tim buser serta anggota Bripka Ongki Lalan, Bripka Yance Bana dan Brigpol Ongki Djami kemudian mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Kelapa Lima untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar yang dikonfirmasi, Selasa 10 Agustus 202, mengaku kalau pelaku diamankan di kediamannya di Jalur 40, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang akhir pekan lalu.

Saat diamankan, pelaku pasrah dan tidak memberikan perlawanan. 

Baca juga: Kota Kupang Kembali Perpanjang PPKM Level IV

Pelaku juga pasrah saat ditahan dalam sel Polsek Kelapa Lima pasca diperiksa penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima.

Kapolsek menyebutkan kalau korban dicabuli pelaku di sebuah kamar hotel berulang kali. 

"Korban masih dibawah umur dan dicabuli pelaku beberapa kali di sebuah kamar hotel di wilayah hukum Polsek Kelapa Lima," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Belu, Polda NTT ini.

Pelaku dan korban diketahui saling kenalan melalui media sosial

Perkenalan tersebut berlanjut dengan pertemuan korban dan pelaku di hotel dan pelaku kemudian mencabuli korban yang masih dibawah umur.

Baca juga: Cakupan Vaksinasi di Kota Kupang Hingga Senin 9 Agustus 2021

"Kami sudah tangani kasus ini melalui laporan polisi nomor LP/B/142/VIII/2021 tanggal 5 Agustus 2021," ujar Kapolsek Kelapa Lima.

Polsek Kelapa Lima menerima pengaduan dari korban sehingga memproses kasus ini dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi. 

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan menjalani visum serta selanjutnya diperiksa penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved