Berita Nasional
Tren Kasus Belum Turun, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang
Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Level 4, level 3 dan Level 2 di luar Jawa-Bali
Penulis: Gerardus Manyela | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM, JAKARTA -Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Level 4, level 3 dan Level 2 di luar Jawa-Bali mulai 10- 23 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ( Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan terkait Evaluasi dan Penerapan PPKM melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
"Sesuai arahan Presiden,khusus di luar Jawa Bali akan diberakukan perpanjangan 2 minggu tanggal 10-23 Agustus,"ungkap Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Cakupannya yaitu 45 kabupaten/ kotamasuk dalam kategori level 4.Selanjutnya ada 302 kabupaten/kota untuk level 3 dan39 kabupaten/ kota untuk level 2.
Baca juga: Penyaluran Bantuan Beras Program PPKM 2021 di Kabupaten Mabar rampung
Airlangga menjelaskan,perbedaan waktu perpanjangan PPKM antara Pulau Jawa-Bali dan wilayah luarJawa-Bali karena adanya perbedaan kasus Covid-19 hariannya.
"Karena memang berbeda di Pulau Jawayang sudah menurun maka di luarJawaini karena Kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu,"ucap Airlangga.
Ia pun menjelaskan,perpanjangan PPKM ini akan diberlakukan pada level tertentu. Yakni, level 4 akan diberlakukan di 45 kabupaten/kota,Level 3 diberlakukan di 302 kabupaten/kota yang terdiri dari sebagian level assesment 3 dan sebagian level assesment 4.
"Kemudian dilevel2 ada 39 kabupaten/kota,"jelas Airlangga.
Baca juga: PPKM Level IV Diperpanjang , Ini yang Disampaikan Dandim 1601 Sumba Timur
Menko Airlangga mencatat telah terjadi kenaikan kasus aktif Covid-19 di luar Jawa-Bali yang menyumbang 1,24 persen kasus nasional selama bulan Agustus.
Sementara itu, kasus diJawa-Bali mengalami penurunan hingga-27,08 persen.
"Data per 1 Agustus sampai 9Agustus kenaikan kasus aktif di luar Jawa-Bali terjadi penambahan 1,24 persen.Jumlah per 9 Agustus, kasus aktif Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen. Sedangkan kasus di luar Jawa berkontribusi 46,5 persen dari jumlah kasus aktif secara nasional. Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen dan luar Jawa-Bali berkontribusi 46,5 persen dari total kasus aktifvnasional,"kata Airlangga.
Pemerintah juga mengubah sedikit aturan untuk level 4,yaitu dengan membuka 100% industri orientasi ekspor dan penunjangnya, namun tetap harus prokes ketat. Jika ditemukan klaster maka ditutup 5 hari.
Tempat ibadah juga diperbolehkan buka dengan 25% kapasitas atau 30 orang.Tetap juga harus dipastikan prokes berjalan ketat.
Untuk diketahui,dilihat dari perkembangannya, jumlah angka positif Covid-19 semakin menurun berkat PPKM.(gem)
Berita Airlangga Hartarto Lainnya