Berita NTT

Tokoh Agama NTT Minta Pengawasan Ketat PPKM

Pemberlakukan PPKM di NTT dinilai belum menunjukan dampak yang efektif untuk menekan laju penyebaran kasus Covid-19

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Petugas saat melakukan penertiban PPKM 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemberlakukan PPKM di NTT dinilai belum menunjukan dampak yang efektif untuk menekan laju penyebaran kasus Covid-19. Pasalnya, jumlah kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan yang signifikan, bahkan Presiden Joko Widodo pun memberi atensi khusus akibat hal ini.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTT, H. Abdul Kadir Makarim menyebut kebijakan PPKM perlu diawasi secara ketat. Tokoh agama NTT ini juga meminta adanya kesadaran dari masyarakat sesuai anjuran pemerintah.

"Saya pikir pemberlakuan PPKM ini harus terus diawasi dengan ketat sehingga kita benar terhindar dari bahaya Covid. Masyarakat harus sadar bahwa apa yang dianjurkan oleh pemerintah pasti untuk kebaikan masyarakat sendiri," katanya kepada Pos Kupang, Senin 9 Agustus 2021.

Abdul Makarim menjelaskan perkembangan kasus Covid-19 yang masih tinggi, pemberlakukan PPKM hendaknya diperpanjang. Ia pun meminta agar pemberlakukan PPKM kali ini harus lebih diperketat dari PPKM sebelumnya.

Baca juga: Pemprov Targetkan Penyaluran Bansos PPKM di NTT Tuntas Dalam Dua Pekan 

Sementara itu, ketua PHDI NTT, Dr ir. Wayan Darmawa, MT, menjelaskan, PPKM merupakan kebijakan pemerintah yang dilaksanakan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terpapar covid-19.

"Terkait pelaksanaan PPKM level 4 sukses pelaksanaanya erat kaitannya dengan dukungan masyarakat," sebutnya.

Baginya kebijakan yang dikeluarkan gugus tugas tentu mempunyai indikator. PHDI NTT, kata Wayan, mendukung penepran kebijakan dengan standar yang telah ditetapkan sehingga adanya acuan yang sama.

Dia berharap adanya komitmen bersama untuk menanggulangi penyebaran covid-19 sehingga aktifitas ekonomi dan sosial bisa berjalan normal.

Baca juga: PPKM Level IV di Sumba Timur Masih Berlanjut Hingga 8 Agustus

"Untuk tetap menjaga aktifitas ekonomi maka fokuskan di rumah dan tempat usaha dengan ketentuan pengaturan ketat," tambahnya.

Menurut dia, kebijakan PPKM ini juga, PHDI NTT mendukungnya, termaksud melakukan pembatasan di tempat-tempat ibadah.

Menurutnya, rencana pelonggaran tempat ibadah di wilayah PPKM level 3, agar dilakukan dengan penerapan prokses yang ketat. Dia pun mengingatkan umat yang belum mendapat vaksin untuk segera diberi layanan vaksin.

"Kalau ada rencana pelonggaran tempat ibadah pada PPKM level 3 mendukung kebijakan tersebut dengan tetap melakukukan pembatasan dan pengaturan shift penerapan protokol kesehatan yang ketat dan mengingatkan umat yang belum vaksin," jelas Wayan.

Dia menerangkan, penerapan PPKM mempunyai standar sehingga akan dilakukan evaluasi berkala sehingga pengawasannya bisa dilakukan secara efektif. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved