Berita Kota Kupang
Pemkot Akan Keluarkan Perda Tertibkan Pelanggar PPKM
Pemerintah Kota Kupang ( Pemkot Kupang) mengeluarkan Peraturan Daerah ( Perda) untuk menindak pelanggar PPKM
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang ( Pemkot Kupang) mengeluarkan Peraturan Daerah ( Perda) untuk menindak pelanggar PPKM. Kebijakan tersebut ditempuh usai beberapa kali pemberlakukan PPKM yang belum menunjukan kesadaran dari pelanggar PPKM.
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, menerangkan Pemkot telah berkomunikasi dengan gubernur NTT untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
"Memang ini masih ada pesta-pesta. Kita ada kesulitan sedikit tidak bisa keras karena memang perdanya tidak ada," katanya Senin 9 Agustus 2021 di kantor balaikota.
Jefri menyebut, petunjuk gubernur NTT agar rencana kebijakan tersebut bisa di bicarakan dengan anggota DPRD. Untuk itu, dia menyampaikan Pemkot secepatnya bernegosiasi dengan dewan untuk menindaklanjuti hal ini.
Baca juga: Pemkot Kupang Sanksi Dua Klinik Larang Test PCR Covid-19
Pelanggar, baginya tidak bisa ditertibkan dengan peraturan wali kota. Dia pun kembali menegaskan rencana itu akan dipercepat.
Untuk perpanjangan PPKM level IV, menurut Jefri kebijakan tersebut tergantung situasi pergerakan dari jumlah kasus. Ia menyebut, kebijakan tersebut juga tidak dikeluarkan pemerintah daerah, tapi dari pemerintah pusat.
"Aturan kan bukan kita yang tentukan, dari Jakarta yang tentukan bukan kita," ujarnya.
Pemkot, kata Jefri, akan lebih fleksibel dan mengikuti kebijakan tersebut. Sementara terkait dengan perbedaan data jumlah kasus di NTT pada beberapa daerah, Jefri enggan mengomentari hal tersebut.
Baca juga: Pemkot Kupang Akan Lunasi Tunggakan 328 Juta di Hotel Isolasi Tenaga Kesehatan
"Kita ngga komen itu karena memang pak sekda sudah klarifikasi," sebut Jefri.
Meski demikian, Jefri mengaku adanya jumlah kenaikan kasus covid-19 di Kota Kupang. Dia juga menghimbau masyarakat untuk tetap disiplin dan taat dengan Prokes. (*)
Berita Kota Kupang Lainnya
Kota Kupang
Pemkot Kupang
Perda
PPKM
10 Agustus 2021
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang
Pos Kupang Hari Ini
Kanisius Jehola
berita kupang hari ini
Cegah Pelanggaran Lalu Lintas, Pelajar Usia 17 Tahun di Kota Kupang Bisa Urus SIM |
![]() |
---|
Pemilihan Rektor Undarma Kupang, Magda Silfi Yeni Laka Raih Suara Terbanyak |
![]() |
---|
Lima Perda Usulan Inisiatif Ditetapkan DPRD dan Pemkot Kupang Jadi Landasan Pembangunan |
![]() |
---|
Oxygen Pilihan Terbaik Tunjang Pelayanan di KSP Kopdit Solidaritas Santa Maria Assumpta |
![]() |
---|
Kepala SMA Negeri 5 Kupang Tegaskan Siswa Tidak Boleh Bawa Kendaraan ke Sekolah |
![]() |
---|