Berita Kota Kupang

Pemkot Akan Keluarkan Perda Tertibkan Pelanggar PPKM

Pemerintah Kota Kupang ( Pemkot Kupang) mengeluarkan Peraturan Daerah ( Perda) untuk menindak pelanggar PPKM

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM//Irfan Hoi
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang ( Pemkot Kupang) mengeluarkan Peraturan Daerah ( Perda) untuk menindak pelanggar PPKM. Kebijakan tersebut ditempuh usai beberapa kali pemberlakukan PPKM yang belum menunjukan kesadaran dari pelanggar PPKM.

Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, menerangkan Pemkot telah berkomunikasi dengan gubernur NTT untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

"Memang ini masih ada pesta-pesta. Kita ada kesulitan sedikit tidak bisa keras karena memang perdanya tidak ada," katanya Senin 9 Agustus 2021 di kantor balaikota.

Jefri menyebut, petunjuk gubernur NTT agar rencana kebijakan tersebut bisa di bicarakan dengan anggota DPRD. Untuk itu, dia menyampaikan Pemkot secepatnya bernegosiasi dengan dewan untuk menindaklanjuti hal ini.

Baca juga: Pemkot Kupang Sanksi Dua Klinik Larang Test PCR Covid-19

Pelanggar, baginya tidak bisa ditertibkan dengan peraturan wali kota. Dia pun kembali menegaskan rencana itu akan dipercepat.

Untuk perpanjangan PPKM level IV, menurut Jefri kebijakan tersebut tergantung situasi pergerakan dari jumlah kasus. Ia menyebut, kebijakan tersebut juga tidak dikeluarkan pemerintah daerah, tapi dari pemerintah pusat.

"Aturan kan bukan kita yang tentukan, dari Jakarta yang tentukan bukan kita," ujarnya.

Pemkot, kata Jefri, akan lebih fleksibel dan mengikuti kebijakan tersebut. Sementara terkait dengan perbedaan data jumlah kasus di NTT pada beberapa daerah, Jefri enggan mengomentari hal tersebut.

Baca juga: Pemkot Kupang Akan Lunasi Tunggakan 328 Juta di Hotel Isolasi Tenaga Kesehatan 

"Kita ngga komen itu karena memang pak sekda sudah klarifikasi," sebut Jefri.

Meski demikian, Jefri mengaku adanya jumlah kenaikan kasus covid-19 di Kota Kupang. Dia juga menghimbau masyarakat untuk tetap disiplin dan taat dengan Prokes. (*) 

Berita Kota Kupang Lainnya

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved