Berita Nasional
Minta Divonis Bebas Usai Korupsi Bansos, Juliari Batubara Sebut Jokowi & Megawati di Pledoi, Kenapa?
Dalam pledoinya Juliari menyatakan ingin mengakhiri penderitaan usai terjerat perkara korupsi tersebut.
Editor:
maria anitoda
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, terungkap bahwa terdakwa Juliari menerima uang fee Rp32,48 miliar melalui saksi Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dari PT Tigapilar Agro Utama, PT Pertani dan perusahaan lainnya atas penunjukan vendor penyedia paket bansos sembako.
Juliari dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwan ke-1.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.Com dengan judul Berharap Bebas dalam Perkara Korupsi Bansos, Juliari Batubara: Saya Ingin Akhiri Penderitaan