Airlangga Hartarto Umumkan Nama 4 Kabupaten di NTT Terapkan PPKM Level 4 Covid-19, Simak Di Sini

Sampai saat ini virus corona masih menyebarluas secara masif di Indonesia. Kondisi ini mendorong pemerintah memberlakukan PPKM dengan tingkatannya.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Airlangga Hartarto 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Sampai saat ini virus corona masih menyebarluas secara masif di Indonesia.

Kondisi ini mendorong pemerintah untuk memberlakukan pembatasan  kegiatan masyarakat.

Dan sampai saat ini PPKM (pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat) masih diterapkan di Indonesia.

Jikalau baru-baru ini Presiden Jokowi memutuskan daerah Jawa dan Bali diberlakukan PPKM Darurat yang diikuti dengan PPKM Level 4, kini status tersebut bergeser ke luar Jawa dan Bali.

Pada Senin 9 Agustus 2021 kemarin, Menko Airlangga Hartarto mengumumkan nama-nama daerah yang berstatus PPKM Level 4 di Tanah Air.

Baca juga: Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, Luhut Pandjaitan Sebut Covid-19 Turun

Tersebut 45 nama kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang menerapkan wajib memberlakukan PPKM Level 4 tersebut.

Status ini berlaku selama 14 hari ke depan, mulai hari ini, Selasa 10 Agustus hingga Minggu 23 Agustus 2021 mendatang.

Dari 45 nama kabupaten/kota itu, 4 diantaranya ada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur atau NTT.

Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemberlakukan PPKM Level 4 ini, berdasarkan evaluasi yang dilakukan pemerintah untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

Baca juga: 56 Kendaraan Langgar Prokes Saat Operasi Prokes PPKM Level 4 di Sikka

"Pemerintah mempersiapkan isolasi terpusat di luar Jawa dengan pertimbangkan kasus yang ada," kata Airlangga.

Airlangga Hartarto mengungkapkan itu dalam konferensi pers mengenai evaluasi dan perpanjangan PPKM Level 4 yang disiarkan secara virtual, Senin 9 Agusrus 2021.

Berikut daftar 45 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 mulai 10-23 Agustus 2021:

1. Kalimantan Selatan

• Kabupaten Banjarbaru

• Tanah Laut

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved