CPNS 2021

Siapkan Dirimu, Kisi-kisi Materi Soal TWK, TIU dan TKP dalam Tes SKD CPNS 2021

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021, soal TWK berjumlah 30, TIU 35, dan TKP ada 45, dengan waktu pengerjaan 100 menit.

Editor: Hermina Pello
Twitter/ASNKiniBeda/bkn.go.id/kolase POS-KUPANG.COM
Ilustrasi - Siapkan Dirimu, Kisi-kisi Materi Soal TWK, TIU dan TKP dalam Tes SKD CPNS 2021 

POS-KUPANG.COM - Bagi kamu yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS 2021, siapkan dirimu untuk mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021

Berapa banyak soal dalam tes SKD CPNS 2021?

Apa saja materi yang ada di dalam soal?

Simak materi, jumlah soal dan bobot nilai tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Baca juga: Kapan Seleksi CPNS 2021? Ini Jadwalnya, Perhatikan Dokumen yang Harus Disiapkan!

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021 telah disampaikan pada 2-3 Agustus 2021.

Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, segera persiapkan diri untuk mengikuti tahap selanjutnya yakni tes SKD.

Sembari menunggu jadwal pelaksanaan tes SKD, dapat disimak kisi-kisi soalnya terlebih dahulu.

Dalam tes SKD CPNS 2021, peserta ujian akan dihadapkan dengan soal yang berjumlah 110 dengan materi berupa:

Baca juga: Ketentuan Ikut Tes SKB CPNS 2021, Meski Lolos Passing Grade SKD Belum Tentu Bisa Ikut Tes SKB CPNS

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

2. Tes Intelegensi Umum (TIU)

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021, soal TWK berjumlah 30, TIU 35, dan TKP ada 45, dengan waktu pengerjaan 100 menit.

Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Sanggahan Seleksi Administrasi CPNS 2021?

Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, sementara untuk jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.

Sementara untuk soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi adalah 5, sementara jika tidak dijawab bernilai 0.

BKN melalui akun Instagram resminya membagikan kisi-kisi materi soal TWK, TIU dan TKP, sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved