CPNS 2021

Ketentuan Ikut Tes SKB CPNS 2021, Meski Lolos Passing Grade SKD Belum Tentu Bisa Ikut Tes SKB CPNS

Tes SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuha

Editor: Hermina Pello
sscndaftar.bkn.go.id
Ilustrasi -Ketentuan Ikut Tes SKB CPNS 2021, Meski Lolos Passing Grade SKD Belum Tentu Bisa Ikut Tes SKB CPNS 

POS-KUPANG.COM - Apakah kamu telah dinyatakan lolos Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah diumumkan pada 2-3 Agustus kemarin?.

Jika belum dan telah memasukan sanggahan maka harus menunggu pengumuman hasil sanggahan lebih dulu. Jika sanggahan diterima dan kamu lolos seleksi maka siap-siap untuk ke tahap berukutnya

Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administasi tinggal menunggu waktu untuk mencetak kartu Kartu Peserta Ujian CASN 2021.

Selanjutnya, mereka akan melakukan tes Seleksi Komptensi Dasar (SKD) berbasis CAT Computer Assisted Test (CAT).

Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Sanggahan Seleksi Administrasi CPNS 2021?

Terkait dengan SKD CPNS 2021, Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas) belum mengumumkan kapan SKD akan dilaksanakan.

Namun yang pasti, jadwal pelaksanaannya nantinya akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19.

Dalam tes SKD CPNS 2021, pelamar akan dihadapkan dengan 110 soal dengan materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Rinciannya yakni TWK 30 soal, TIU 35, dan TKP ada 45, dengan waktu pengerjan 100 menit.

Baca juga: Masa Sanggah Berakhir, Kapan Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2021? Ini Jadwalnya

Untuk pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas waktu pengerjaan ditambah 30 menit.

Adapun nilai ambang batas atau passing grade untuk formasi umum, bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 166 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Selain formasi umum, nilai ambang batas yang berlaku yakni hanya untuk soal TIU serta jumlah total nilai SKD.

Setelah tes SKD, nantinya pelamar akan dihadapkan dengan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca juga: Terakhir Besok, Cara Ajukan Sanggahan CPNS 2021, Alasan Harus Realistis dan Tidak Mengada-ada

Lantas bagaimana penentuan peserta SKB, apakah semua pelamar yang dinyatakan lolos passing grade SKD bisa melanjutkan mengikuti tes SKB?

Tes SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved