Berita Kota Kupang
Pemkot Kupang Sanksi Dua Klinik Larang Test PCR Covid-19
Pemerintah Kota Kupang ( Pemkot Kupang) melalui Dinas Kesehatan menghentikan sementara test Polymerase Chain Reaction ( PCR)
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Pemerintah Kota Kupang ( Pemkot Kupang) melalui Dinas Kesehatan menghentikan sementara test Polymerase Chain Reaction ( PCR) di Laboratorium Klinik ASA dan Klinik King Care karena tidak memiliki izin.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg Retnowati menegaskan, test PCR Covid-19 yang dilakukan Klinik ASA tidak memiliki izin secara resmi secara prosedur dan tidak sesuai Keputusan Menteri Kesehatan.
Menurutnya, test PCR untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri atau virus untuk mendiagnosis Covid-19.
"Sebenarnya Klinik Asa dan King Care itu membantu kita untuk mempercepat tracing dan testing, namun karena tidak ada izin kita tertibkan," kata Retnowati, Jumat 6 Agustus 2021.
Baca juga: Mobil PCR Covid-19 Bantuan Kemenkes RI Tiba di NTT
Ia mengatakan, Klinik ASA tidak memenuhi izin dan beberapa syarat antara lain tidak menggunakan standar APD untuk penanganan Covid-19, kewenangan pelayanan atau penanggung jawab layanan PCR bukan oleh dokter umum tapi harus spesialis patologi. Klinik itu memanfaatkan tenaga kesehatan yang tidak mempunyai surat izin praktek.
Retnowati menerangkan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19,) jika tidak mempunyai izin praktek namun dibutuhkan oleh layanan kesehatan maka wajib melaporkan ke dinas kesehatan sehingga dikeluarkan surat tugas untuk membantu memberikan pelayanan.
Ia menegaskan prosedur untuk melakukan tes PCR tidak mudah. "Tidak segampang untuk lakukan PCR, bukan hanya karena punya alat sudah bisa lakukan, kita sudah memberikan saran pada klinik tersebut untuk segera memenuhi persyaratan kembali," imbuhnya.
Klinik ASA beralamat di Jalan Pemuda Kelurahan Kuanino. Sedangkan Klinik King Care di Jalan Frans Seda Kelurahan Fatululi.
Baca juga: Anies Baswedan Puji Petugas Labkes Uji Sampel PCR Covid-19: Gubernur DKI Jakarta: Jaga Kesehatan!
Direktur Klinik King Care Kupang, dr Yoseph Elkridus Gonang mengakui pihaknya mendapat teguran dari Dinas Kesehatan Kota Kupang untuk menutup sementara pelayanan test PCR.
Yoseph mengatakan, manajemen Klinik King Care menghargai keputusan yang dikeluarkan Dinas Kesehahan Kota Kupang meski sempat membuat shok karyawan. Pihaknya telah melakukan pembenahan dan siap beroperasi kembali.
"Kami menghargai keputusan dari dinas kesehatan, kami patuh dengan semua keputusan dinas kesehatan, dan kami berhenti beroperasi sambil memperbaiki diri," kata Yoseph, Sabtu (7/8).
Ia mengakui, peringatan yang disampaikan dinas kesehatan terkait pemeriksaan sampel tes PCR pada laboratorium yang belum mengantogi izin operasional adalah benar. Terguran tersebut disebabkan pihaknya mengambil sampel PCR dan kemudian dikirimkan ke laboratorium pihak ketiga yang administrasinya sedang diurus.
"Data-data yang masih kurang. Kami sudah kirimkan di bagian fasilitas layanan kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Kupang. Besar harapan kami untuk diberi keleluasaan beroperasi kembali secepatnya," ujarnya.
Yoseph mengatakan pihaknya tidak akan melakukan pengambilan sampel PCR lagi untuk sementara waktu karena laboratorium pihak ketiga yang menjalin kerja sama proses izinnya sedang dilakukan.
"Untuk saat ini kami tidak akan melakukan PCR, karena itulah titik kesalahan kami. Lalu untuk penggunaan APD, kami sangat memperhatikan hal ini. Di ruang rapid kami menggunakan APD sesuai SOP yang ada," tambahnya.
Yoseph menyatakan, kebijakan yang diambil secara mendadak oleh Dinas Kesehatan Kota Kupang merupakan pukulan berat baginya. Pasalnya, Klinik King Care sendiri memiliki pasien yang telah berkontrak setahun untuk dilayani di rumah.
"Ini bukan toko yang jualan barang, tinggal tutup dan barang expire. Ini berbeda, kalau stop pelayanan pasien bisa jadi korban," ujarnya.
Yoseph menegaskan, bahwa izin dasar untuk pendirian sebuah klinik sudah terpenuhi yakni ada satu orang dokter umum, dua orang perawat, satu analis dan satu direktur.
"Kami sudah berjalan Lima (5) tahun masa ilegal? Kan tidak mungkin. Surat izin pendirian ada, izin operasional ada, surat rekomendasi dari dinas kesehatan juga ada, rekomendasi untuk rapid antigen juga ada, semuanya lengkap," terangnya.
Ia mengeluhkan nasib karyawan yang menggantungkan hidupnya pada Klinik King Care di tengah himpitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Bagaimana kami menggaji karyawan jika kami tidak beroperasi. mereka (karyawan) butuh makan, butuh bensin, keluarga mereka butuh biaya, kan kasihan," keluhnya.
Perjalanan selama lima (5) tahun, tak sedikit orang telah dilayani dengan baik. Bahkan di tengah gempuran pandemi Covid-19, para tenaga medis dari klinik King Care bertaruh nyawa membantu warga yang membutuhkan pelayanan.
Yoseph berkomitmen untuk terus berbenah dan bangkit menjadi klinik kebanggaan masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Anggota Komis IV DPRD Kota Kupang, Ricard Odja mengatakan Klinik ASA disinyalir melakukan tindakan medis yang melampaui kewenangan sehingga telah mengakibatkan kerugian bagi masyarakat umum.
Richard meminta adanya tindakan tegas menertibkan klinik-klinik yang memanfaatkan situasi guna memperkaya dan meraup keuntungan semata.
"Dari pola-pola permainan ini perlu ada tindakan tegas dari pemerintah karena yang jelas merugikan masyarakat, warga hanya tahu murah dan cepat semua akan rame-rame ke situ, klinik-klinik ini sudah meraup keuntungan yang cukup banyak," jelas Richard.
Richard mengatakan setiap hasil pelayanan PCR di klinik-klinik swasta wajib melaporkan pada fasilitas layanan kesehatan di wilayah sekitar yakni puskesmas agar dilakukan pengawasan lebih lanjut.
"Namun tidak ada koordinasi sehingga menimbulkan berbagai kasus dan tidak terpantau oleh Dinas Kesehatan."
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, dengan tidak dilaporkan hasil tes itu, menyebabkan jumlah kasus terus mengalami peningkatan yang tidak terdeteksi. Akibatnya, data pasien tidak terpantau Dinas Kesehatan. (cr8)
Fasyankes Rapid Antigen
- RSUD SK Lerik
- RSU Leona
- RSU Mamami
- RSU Kartini
- RS ST. Carolus Boromeus
- RS Auri Adi Sucipto
- RST Wirasakti
- RS Bhayangkara
- Puskesmas Pasir Panjang
- Puskesmas Kota Kupang Kupang
- Puskesmas Alak
- Puskesmas bakunase
- Puskesmas Oebobo
- Puskesmas Oepoi
- Puskesmas Oesapa
- Puskesmas Sikumana
- Puskesmas Penfui
- Puskesmas Manutapen
- Puskesmas Naioni
- Lab Kes Kota Kupang
- Laboratorium ASA
- Lab Klinik Prodia
- Klinik Turangga Polda
- Klinik Aisyiyah
- Klinik Dompet Duafa
- Klinik Adinatha
- Klinik King Care
- Klinik KF101 Herewila
- Klinik Narisah
- Klinik First Aid & KP3 PT. Pelindo
- RSIA Dedari Kupang
- RSU Siloam
- Klinik Kupang Graha Medika
- RSAL Samuel J Moeda
Sumber: Dinkes Kota Kupang