Fadli Zon Sindir Jaksa Agung Soal Status Jaksa Pinangki, Netizen Malah Kecewa dengan Prabowo

Politisi Gerindra yang juga anggota DPR RI Fadli Zon menyindir Kejaksaan Agung yang hingga sekarang belum juga memecat Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
Tribunnews.com
Politisi Partai Gerindra dan anggota DPR RI, Fadli Zon sindir Kejaksaan Agung RI soal status Jaksa Pinangki. 

ernita1618: Tunggu pengadilan akhirat pak

mohammed_amrullah: Males komen

Kontroversi Jaksa Pinangki

Nama Pinangki Sirna Malasari atau lebih dikenal dengan Jaksa Pinangki mulai mengemuka dalam satu tahun terakhir setelah keterlibatannya dalam kasus Djoko Tjandra.

Diketahui, Djoko Tjandra merupakan buronan kasus skandal Bank Bali yang berhasil ditangkap di Malaysia pada Juli 2020.

Jaksa Pinangki sendiri sebelumnya berstatus sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Meski Jaksa Pinangki sudah terbukti bersalah dan divonis 4 tahun penjara, hingga kini namanya masih sering disorot publik karena kontroversi di balik putusan hukumnya.

Terlibat Kasus Djoko Tjandra Berawal dari foto viral di media sosial bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking yang merupakan pengacara Djoko, Jaksa Pinangki mendapat banyak sorotan.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pun melaporkan dugaan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra ke Komisi Kejaksaan. Mereka menduga, foto itu diambil pada 2019 di Kuala Lumpur untuk memuluskan rencana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu. Baca juga: Ramai soal Kasus Jaksa Pinangki, Siapa yang Lebih Berhak Menanganinya?

Divonis bersalah

Setelah dilakukan pemeriksaan, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan diberhentikan sementara dari jabatannya pada 30 Juli 2020. "Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono saat itu.

Dan untuk itu, Wakil Jaksa Agung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat, berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural sebagaimana diatur dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c," sambungnya.

Status Jaksa Pinangki pun kemudian naik menjadi tersangka tindak pidana suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dalam perkara terpidana kasus Djoko Tjandra.

Ia kemudian ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung pada 11 Agustus 2020. Setelah melalui sejumlah proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan bahwa Pinangki terbukti bersalah dalam perkara yang disangkakan kepadanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved