Berita Kabupaten Kupang
Damaris Gantung Diri Sehari Setelah Berkat Nikah
Korban gantung diri yang merupakan ibu rumah tangga (IRT), Damaris Tiga (34) warga RT 08 / RW 04, Dusun III, Desa Oenuntono
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Korban gantung diri yang merupakan ibu rumah tangga (IRT), Damaris Tiga (34) warga RT 08 / RW 04, Dusun III, Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, menyisahkan kisah sedih.
Pasalnya, korban Damaris bersama sang suami pada Jumat 6 Juli 2021 pukul 10.00 Wita baru melangsungkan pemberkatan nikah di gereja setempat. Pada malam harinya korban ditemukan gantung diri di dalam kamarnya.
Camat Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Maher Ora kepada Pos Kupang, Sabtu (7/8) mengatakan keheranannya dengan peristiwa tersebut.
Maher menuturkan, sehari sebelumnya, dirinya bersama Kepala PMD Kupang, Yohanis Masneno bertindak sebagai saksi pernikahan massal di gereja termasuk juga pasangan suami istri almarhum ini.
Baca juga: Gadis Naibonat Gantung Diri Setelah Buat Status RIP
"Korban ini kemarin pagi (Jumat 6 Agustus) baru pemberkatan nikah di gereja. Saya dengan pak Yohanis Masneno yang jadi saksi nikah massal sebanyak 24 pasang termasuk korban dan suaminya," kata Maher
Menurut Maher, sebagai orang tua saksi dari almarhumah dengan suami, dirinya kaget ketika mendengar berita duka ini.
"Pagi tadi sekitar Pukul 06.00 Wita saya dapat kabar itu. Ya kita sebagai manusia pasti mati tapi peristiwa kematian almarhumah ini masih menjadi tanda tanya buat saya sebagai orang tua saksi karena almarhumah mengakhiri hidupnya dengan cara yang tidak wajar alias gantung diri," jelas Maher.
Damaris Tiga ditemukan gantung diri dalam kamar. Kasus ini terjadi pada Jumat 6 Agustus 2021 sekitar Pukul 00.00 Wita.
Baca juga: Camat Kota Waingapu Meninggal Dunia, Diduga Akibat Gantung Diri
Belum diketahui penyebab korban nekad gantung diri namun pihak keluarga dan orang tua menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan dibuatkan surat pernyataan penolakan otopsi.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung menyampaikan hal ini melalui Kapolsek Amabi Oefeto Timur, IPTU Jeremi Lesitona.
Kapolsek Jeremi menjelaskan, pada Jumat 6 Agustus 2021, sekitar pukul 00.00 Wita di RT 08/RW 04, Dusun III Desa Oenuntono, telah dilaporkan adanya penemuan mayat gantung diri. Saksi-saksi, Samuel Lakapu yang juga suami korban (35) dan Defrit Finit, (25).
Kronologis kejadian, beber Kapolsek Jeremi berawal pada Jumat 6 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30 Wita korban sedang berbincang dengan suami dan ponakan di luar rumah.
Beberapa saat kemudian korban meminta izin kepada suami untuk beristirahat. Beberapa saat kemudian suami korban masuk untuk beristirahat, betapa terkejutnya suami korban melihat korban sudah tergantung di dalam kamar dengan seutas tali nilon berwarna biru.
Sehingga korban berteriak dan memanggil ponakannya yang bernama Defrit Finit untuk membantu menurunkan korban yang sementara tergantung. Setelah suami korban berhasil menurunkan korban, suami korban mengambil bawang merah untuk mengusap di hidung korban.
Namun korban tidak sadar hingga pada pukul 00.30 Wita lalu keluarga korban membawa korban ke Puskesmas Oenuntono untuk mendapat pertolongan.
Tetapi pada pukul 01.00 WITA setelah tiba di Puskesmas Oenuntono dan mendapat pertolongan dari tim medis, namun tim medis mengatakan korban sudah meninggal dunia. Keluarga dan orangtua korban menerima peristiwa ini sebagai musibah dengan ditandai adanya surat penolakan otopsi. (yon)
Berita Kabupaten Kupang Lainnya